Kantor Pengacara Hendropriyono Laporkan PT Wenang Permai Sentosa
Manado (ksc) - Pengacara dari Kantor Hendropriyono and Asscociates Akhirnya melaporkan Pihak PT Wenang permai Sentosa ke aparat Kepolisian.
Laporan ini terkait dengan dugaan tindak Pidana penyerobotan hak atas tanah milik Meiske Pandean yang merupakan Klien dari kantor pengacara Hendropriyono and Asscociates.
Joseph. M.E. Pauner, SH kepada media ini Selasa (25/8) kemarin mengatakan langkah ini dilakukan setelah sebelumnya tidak ada titik temu dan kesepakatan antara Pihak PT Wenang Permai Sentosa (WPS) dengan harapan klien mereka.
“Pada dasarnya kami tidak berharap ada upaya eksekusi, karena tanah tersebut sudah dijadikan perumahan dan sudah ditempati oleh pihak ketiga yang memang sampai saat ini juga diduga belum mendapatkan sertifikat yang bisa jadi karena status tanah tersebut, kami hanya berharap ada kompensasi ganti rugi atas tanah mereka yang sudah diduduki,“ujar Pauner.
Pauner mengatakan awalnya klien mereka memiliki Tanah seluas Enam hektar di kawasan Mapanget yang sekarang di sekitar Grand Kawanua dan dari total luasan tersebut sebesar 4,8 hektar berstatus register, namun yang 1,2 sudah bersertifikat.
Dan 4,8 hektar tersebut dijual ke pihak PT Wenang Wenang Permai Sentosa sehingga dikeluarka Akte Jual Beli (AJB) untuk luasan tanah sebesar 4,8 hektar tersebut.
“Walaupun sebelumnya klien kami sudah menawarkan agar PT WPS membeli secara keseluruhan termasuk yang 1,2 hektar tanah yang sudah bersertifikat,”ujarnya
Menurut Pauner hal ini menjadi masalah ketika Pihak WPS melakukan pendirian bangunan di kawasan 1,2 hektar yang notabene bukan hak mereka.
“Sekitar tahun 2014 tanah tersebut mulai didirikan perumahan New Royal Kawanua, tak terima tanahnya diseroboti maka klien kami mengajukan permohonan Pengukuran Pengembalian Batas ke pihak Badan Pertanahan Nasional.”ujarnya .
Dan dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN menurut Pauner sangat jelas menyatakan bahwa Sertifikat 595 Milik Klien mereka Tumpang tindih dengan sertifikat untuk HGB milik PT WPS.
“Inikah sudah jelas bahwa sertifikat miliki klien kami masih hidup, lho kenapa pihak WPS melakukan pendirian bangunan di tanah yang bukan milik mereka,” ujarnya seraya menambahkan dalam kasus ini ada unsur penggelapan hak atas benda yang tidak bergerak.
Lebih lanjut dirinya mengatakan klien mereka sebelumnya sudah melakukan negosiasi terkait dengan persoalan ini dengan PT WPS namun tidak digubris.
“Bisa dikatakan tidak ada niat baik dari pihak PT WPS, walaupun sudah ada Somasi sebelumnya namun tidak juga digubris, sehingga langkah untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian kami lakukan, “imbuhnya.
Dirinya menambahkan, langkah prosedural sudah mereka lakukan dan bukti yang dimiliki oleh Klien mereka berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak terbantahkan.
Menurut Pauner pada dasarnya klien kami hanya meminta ganti rugi atas apa yang sudah dilakukan oleh PT WPS atas haknya.
“Klien kami sampai saat ini berharap tidak ada upaya eksekusi Rumah dan bangunan di atas tanah milikinya, karena sudah ada pihak ketiga yang tinggal di lokasi tersebut, namun itikatbaik dari PT WPS atas kerugian yang dialami oleh klien mereka, “ujarnya
“Kedepan kami berharap proses ini dilakukan secara terbuka dan hak yang dimiliki oleh Klien kami dapat dikembalikan,”ujarnya.
Sementara itu upaya konfesmasi ke pihak PT WPS sudah dilakukan namun sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfermasi.(Ching/MRT)
