Tanah Dan Bangunan Dishub Minut Kembali Ke Pangkuan Pemkab
kawanuasatu.com (Minut)-- Status atas tanah dan bangunan Dinas Perhubungan Minut yang sebelumnya menjadi sengketa, akhirnya berdasarkan putusan sidang di pengadilan negeri Manado, kini kembali ke pangkuan pemerintah kabupaten Minut.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Kamis mengatakan perkara nomor 254/pdt,g/2022/pn.arm dengan penggugat bupati Minahasa Utara dan tergugat Daniel Matew Rumumpe,bahwa luasan objek sengketa yang termuat dalam akte perdamaian pada 5 September 2018 adalah seluas 6416 Meter persegi berlokasi di tanah dinas perhubungan kabupaten Minahasa Utara yang kemudian telah dibatalkan dengan adanya putusan perkara nomor 254/pdt,g/2022/pn.arm yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkra.
"Saya atas nama pemerintah kabupaten Minahasa Utara berterima kasih kepada pak Kajari dan seluruh tim jaksa negara yang sudah membantu pemerintah dengan menyelamatkan aset berupa tanah di dinas perhubungan Minahasa Utara," ujar Bupati saat konfrensi oers
Hal ini kata Bupati, merupakan langkah dalam proses penyelamatan aset negara sekaligus komitmen pemerintah dan Kejari telah bekerjasama lewat penandatanganan MOU.
"Komitmen ini adalah hasil yang kita lihat dari kerjasama serta kolaborasi luar biasa. Dan hasil ini mampu kita wujudnyatakan sebagai bentuk penyelamatan aset negara," ujar Bupati.
Atas putusan itu menyatakan bila tanah yang masuk di wilayah Tumaluntung Kecamatan Kauditan itu menjadi milik penggugat yaitu pemerintah kabupaten Minahasa Utara.
Sementara Kajari Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH MH terkait putusan tersebut mengatakan benar perkara tersebut sudah Inkra dan tanah di dinas perhubungan menjadi milik pemerintah kabupaten Minahasa Utara.
"Untuk perkara 254 sudah putusan Inkra dan menyatakan objek tanah yang sekarang di dinas perhubungan kabupaten Minahasa Utra sah sesuai hukum," ujar Kajari.(MRT)
