Noldy Awuy Surati Kejaksaan Minta JPU Perlihatkan Bukti Medis
kawanuasatu.com (Minut)-- Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Noldy Awuy yang sudah memasuki tahapan keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa pelaku Lucky Sumolang memiliki gangguan jiwa, sang korban pun menyurati kejaksaan minta JPU Perlihatkan Bukti Medis terhadap pelaku penganiayaan.
Surat itu dilayangkan mengingat opini yang dikembangkan dalam persidangan tersebut bilamana pelaku (Lucky Sumulang) melakukan pemukulan terhadap Noldy Awuy memiliki gangguan jiwa.
"Sehubungan dengan informasi yang beredar di lingkungan pengadilan bahwa pelaku dalam perkara terhadap saya selaku korban memiliki bukti yang menerangkan tentang Lucky S adanya keterangan medis yang menjelaskan bahwa pelaku bertutur memiliki gangguan jiwa, maka saya pun ingin melihat apakah benar ada bukti keterangan medis tersebut, karena ada saksi ahli dalam persidangan itu dan saya tidak hadir pada sidang itu, karena tidak diberitahukan oleh jaksa saya," ujar Awuy.
Noldy Awuy pun kecewa terhadap jaksa yang menangani kasus nya karena jadwal persidangan saksi ahli terhadap pelaku memiliki gangguan jiwa, tidak diberitahukan kepada korban.
"Saya kecewa terhadap jaksa yang disiapkan oleh Kejaksaan sebagai jaksa negara yang seharusnya membela saya, malah seakan ada di pihak pelaku. Sidang saja tidak pernah di koordinasikan bahkan waktu jadwal sidang terkait saksi ahli tidak diberitahukan kepada saya. Ada apa ini," ujar Awuy kecewa.
Untuk itulah Noldy Awuy melayangkan surat kepada Kejaksaan negeri Airmadidi yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum Perkara dengan tembusan Pengadilan Negeri Airmadidi, Pengadilan Tinggi Provinsi dan Kejaksaan tinggi provinsi Sulut untuk, untuk memperlihatkan apakah benar ada keterangan medis dari pelaku Lucky S memiliki gannguan jiwa.
Korban Noldy Awuy berharap, lewat surat itu, JPU dapat memperlihatkan surat keterangan medis pelaku Lucky S, mengingat pelaku merupakan salah satu pengusaha yang kesehariannya (hari pasar) berjualan di depan rumah.(MRT)




