DPRD Minut Rapat Paripurna Ranperda Wajib Belajar
kawanuasatu.com (Minut)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara rapat paripurna tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara tahun anggaran 2023 dan pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Minahasa Utara tentang penyelenggaraan wajib belajar serta pembentukan panitia khusus yang berlangsung di ruang sidang, Kamis.
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Denny K Lolong didampingi Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri dan Paulus Sundalangi dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan daerah (FKPD), sejumlah anggota dprd serta organisasi pimpinan daerah.
"Ada pemandangan fraksi terkait agenda rapat paripurna sekaligus tanggapan Bupati dalam rangka sidang hari ini," ujar Ketua DPRD Minut Denny Lolong.
Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara tahun anggaran 2023 dan pembicaraan tingkat I atas rancangan peraturan daerah kabupaten Minahasa Utara tentang penyelenggaraan wajib belajar serta pembentukan panitia khusus.
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, demikian pandangan umum fraksi Nasdem menerima Ranperda wajib belajar dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Begitu juga fraksi Golkar, fraksi Demokrat dan fraksi Klabat menerima untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Bupati Minahasa Utara terkait pemandangan umum semua fraksi mengaku bangga dan berterima kasih atas Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan saya juga menginstruksikan kepada perangkat daerah untuk proaktif atas masukan terkait Ranperda sebagai bentuk apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara," ujar Bupati Joune Ganda.
Kesempatan itu juga Sekretaris DPRD Minahasa Utara Jossy Kawengian membacakan naskah keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan.(MRT)
