Minahasa Utara

Bupati Minut Kembali Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)--Bupati Minahasa Utara Joune Ganda kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana yang sebelumnya telah dicabut pada 5 Mei 2024 lalu.
Bupati Joune Ganda, Jumat mengatakan, diberlakukan nya kembali status tanggap darurat karena masukan dari berbagai pihak dalam rapat koordinasi pada 13 Mei 2024.
"Setelah berkoordinasi, maka status tanggap darurat kembali diberlakukan mulai 14 Mei sampai 20 Mei mendatang, mengingat cuaca saat ini belum stabil dan terjadi intensitas hujan yang cukup tinggi," ujar Bupati.(MRT)
Berikut ini isi surat pernyataan perpanjangan tanggap darurat bencana :
Berdasarkan laporan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara selaku pelaksana Keputusan Bupati Nomor 146 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara dengan juga memperhatikan masukan-masukan dari BNPB, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, PVMBG, BMKG dan FORKOPIMDA yang sudah disampaikan bahwa pekerjaan penanganan darurat pada tanggal 30 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 belum selesai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan ini menyatakan: Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b, jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Minahasa Utara menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara.
2 Perpanjangan Status Keadaan Darurat sebagaimana ditetapkan pada butir (1) berlaku selama 7 hari, sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024. Demikian pernyataan bencana ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 Airmadidi, 14 Mei 2024

BUPATI MINAHASA UTARA,
Tertanda JOUNE J. E. GANDA, S.E. MAP., M.M., M.Si.

Share