Satpol PP Minut Tertibkan Lapak Di Pasar Airmadidi
kawanuasatu.com (Minut)-- Satpol PP Minahasa Utara dibawah komando Kasat Toar Sendow, Rabu (17/7), tertipkan sejumlah lapak yang menggunakan badan jalan di kompleks pasar Airmadidi.
Lapak - lapak tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, karena berdiri diluar jam operasional pasar Airmadidi yaitu di hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Atas keluhan warga yang dianggap mengganggu ketertiban umum, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), kami harus tindak lanjuti dan melaksanakan penertiban," ujar Kasat Pol PP.
Penertiban lapak tersebut didampingi oleh personil PUD Klabat yang dihadiri Direktur Oprasional Fredy Ratumbanua mewakil Direktur utama PUD Klabat Prilcillia Frederik.
Ratumbanua mengatakan, kegiatan lapak di luar jam operasional pasar itu telah dilaporkan oleh pihak Ombudsmen perwakilan Sulut dan telah dibahas bersama di pimpin langsung Sekretaris Daerah Novly Wowiling pada Selasa (16/7).
Dalam isi laporan kata Ratumbanua, Ombudsman sebagai lembaga independent (maladministration) publik menyampaikan keluhan Masyarakat kepada Pemerintah daerah Minut.
"Dikarenakan pada umumnya masyarakat pengguna jalan sangat terganggu dengan semberawutnya lapak – lapak pedagang yang berjualan karena sudah menggunakan sebelah menyebelah badan jalan di pasar Airmadidi," ujar Ratumbanua menjelaskan.
Terkait keluhan itu, PUD Klabat berharap kerjasama yang baik dari para pedagang dan akan terus berkoordinasi dengan Pol PP Minut yang nantinya akan mengeluarkan surat himbauan kepada pedagang yang berjualan di area badan jalan untuk tertib lapak jualan disaat berjualan yang bukan di hari beroperasinya pasar Airmadidi.
Penertiban lapak pedagang yang berdiri di luar waktu operasional pasar itu, didukung oleh Ketua LSM Mapatu, Stenly Lengkong bahkan hadir langsung ditengah jalannya penertiban oleh Sat Pol PP.(MRT)
