KPU Minut Rakor Visi Misi Bacalon Kepala Daerah
kawanuasatu.com (Minut)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara menggelar Rapat Kerja (Rakor) dan Sosialisasi terkait penyusunan visi, misi serta program Bakal Pasangan Calon (Bacalon) kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Rakor tersebut berlangsung selama dua hari yaitu Kamis (1/8) dan Jumat (2/8), dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Minut Hendra S Lumanauw dan dihadiri para narasumber diantaranya Sekretaris Daerah Novly Wowiling, Kepala Bappeda Minut Hanny Tambani, Tenaga Ahli Bappeda Sulut Charles Kepel, Kadis Kominfo Robby Parengkuan serta Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar dan dihadiri para pimpinan Parpol, tokoh - tokoh pemuda, LSM serta Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK).
"Rakor dan sosialisasi terkait Penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai RPJPD ini, merupakan amanah undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang telah mengalami perubahan sampai yang terakhir yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2020, yang sering kita kenal juga dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaran Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota," ujar Ketua KPU Minut dalam sambutannya.
Ketua KPU mengatakan, RPJPD menjadi penting dalam kaitannya terkait penyusunan visi, misi dan program jerja bakal pasangan calon. Ini juga diamanahkan kepada kami untuk disampaikan, meski secara tahapan berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tahapan pencalonan nanti efektifnya, digelar KPU terhitung sejak tanggal 24 Agustus dengan agenda Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus. Kemudian diikuti tahapan pendaftaran yang baru akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus dan 3 hari waktu ruang pendaftaran yang dibuka oleh KPU.
"Saat ini sudah tanggal 1 Agustus, tidak terasa gelinding bola panas pencalonan meski, kalau ditanya kepada kami KPU terkait, sudah ada berapa pasangan calon? KPU akan menjawab, sampai sekarang belum ada pasangan calon. Karena penetapan pasangan calon, setelah proses penelitian persyaratan itu bergulir sejak tanggal 27 Agustus sampai 21 September tahun 2024," ujar Lumanauw.
KETUA KPU mengatakan, nantinya pada tanggal 22 September, KPU menetapkan Pasangan Calon yang akan berkontestasi, berkompetisi dalam hajatan Pilkada Minahasa Utara.
"Kalau mau pemanasan silahkan, Itu Sah-sah saja asalkan prinsip edukatif dan taat regulasi selalu dikedepankan. Banyak orang yang bilang, saat ini kan belum tahapan Pilkada, jadi tidak masalah, meski sifatnya adalah lexspesialis Undang-undang Pilkada, tapi kita tidak mengesampingkan undang-undang lainnya," jelas Lumanauw.
Contohnya, kalau yang dipasang sudah menghalangi pandangan mata, pasti ada undang-undang lalu lintas yang ditegakkan, kalau yang dipasang sudah mengganggu ketertiban umum, tentunya Perda akan ditegakkan. Jadi tidak ada alasan bagi kita mengatakan bahwa belum masuk tahapan, jadi belum ada regulasi.
Di minahasa Utara, tanggal 8 sampai 12 mei 2024 yang sudah kita lewati, membuka ruang untuk memasukan syarat dukungan calon perseorangan, namun sampai batas waktu yang ditentukan pada pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon yang memasukan syarat dukungan, jadi dengan kata lain ruang pasangan calon perseorangan telah tertutup, dengan kata lain pula yang akan mendaftar lewat usungan Partai politik.
Selain itu ditambahkan Lumanauw, yang menjadi alasan Partai Politik terundang, karena kita adalah stakeholder yang akan sama-sama melahirkan pasangan calon Kepala Daerah, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020. Partai politik pengusung adalah, yang memiliki 20 persen dari total 30 kursi di DPRD Minahasa Utara.
"Mari kita sama-sama menghormati regulasi dan memberi edukasi kepada publik diruangnya masing-masing" pungkasnya sembari membuka secara resmi Rakoor dan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai RPJPD.
Rakor tersebut dibuka empat sesi dan setiap sesi yang menghadirkan para narasumber, dibuka sesi tanya jawab. Rakor itu pun dihadiri para Kadiv KPU Minut diantaranya Rizky Pogaga, Ibnu Dali dan Irene Buyung.(MRT)
