Minahasa Utara

Bupati Minut Jadikan Tarian Tumatenden Hak Mutlak Daerah

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Bukan isapan jempol saja, ternyata Bupati Minahasa Utara Joune Ganda terus menjaga kelestarian seni dan budaya tradisional, termasuk tarian Tumatenden yang kini dijadikannya hak mutlak asli dari daerah Minahasa Utara.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskotiksandi), Robby Parengkuan, Sabtu mengatakan, melalui surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diterbitkan kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia, menerangkan 'Tari Tumatenden' berasal dari komunitas badan riset dan inovasi daerah (Brida) kabupaten Minahasa Utara, dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak dengan klsifikasi terbuka, berasal dari Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Upaya pak Bupati membuahkan hasil, tradisi yang selama ini dijaga terus kelestarian budaya salah satunya tari Tumatenden kini telah sah asli asal Minahasa Utara berdasarkan surat dengan nomor terbit : EBT712024000491 tertanggal 22 Agustus 2024," ujar Parengkuan lewat press rilis Diskotiksandi.

Surat yang ditandatangani Direktur hak cipta dan desain industri, Ignatius MT Silalahi menyatakan adalah benar telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Sistem Informasi KIK Indonesia, sesuai peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal.

Parengkuan mengatakan, dalam setiap momen budaya, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda selalu mengatakan banyak warisan warisan budaya di Minahasa Utara dan itu wajib diklaim sebagai milik daerah.

Bupati pun mengingatkan kata Parengkuan, agar setiap hak harus di perjuangkan, jangan sampai ada negara lain memanfaatkan atau mengklaim budaya lokal dari Minahasa Utara.

Terbukti, lewat perjuangan Bupati kata Parengkuan, akhirnya salah satu budaya khas tarian tradisional, tari Tumatenden asli Minahasa Utara.

Sementara Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Lidya Warouw ST mengatakan, sebagai upaya melestarikan budaya daerah, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda berkomitmen untuk menjadikan tari Tumatenden sebagai tarian khas Minahasa Utara.

"Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara," ujar Kepala BRIDA Lidya Warouw bangga.

Diketahui, tari Tumatenden diambil dari kisah cerita rakyat Minahasa tepatnya dari suku Tonsea yang saat ini merupakan wilayah kabupaten Minahasa Utara, dimana 'Tumatenden dalam arti pancuran bidadari' yang keberadaan pancuran tersebut ada di Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH manyampaikan banyak selamat kepada Bapak Bupati Joune Ganda,sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.(MRT)

Share