Minahasa Utara

APPD 2025 Oleh BKAD Mewujudkan Sinergitas Antar OPD

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Asistensi Perencanaan dan Penganggaran Daerah (APPD) Tahun Anggaran 2025 yang oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara demi mewujudkan sinergitas juga efisiensi alokasi sumber pendanaan dalam pengelolaan keuangan oleh masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  setempat.

Kepala BKAD Minahasa Utara Carla Sigarlaki, Selasa mengatakan, telah melaksanakan kegiatan APPD TA 2025, adapun peserta kegiatan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah dengan menghadirkan Analisis Perencana Fungsional/Kasubag Perencanaan dan Keuangan dari masing-masing perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

"Kami sudah melaksanakan kegiatan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kalawat Minahasa Utara, selama 4 (empat) hari yaitu pada Hari Rabu 4 Desember sampai Sabtu 7 Desember 2024," ujar Kepala BKAD Carla.

Menurut Kaban, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan Asistensi Perencanaan dan Penganggaran daerah pada masing-masing RKA Perangkat Daerah Tahun 2025.

"APPD 2025 guna mewujudkan sinergitas pada tataran perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber Pendanaan daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terukur dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran Daerah," ujar Kaban Carla.

Dia mengatakan, selain itu kegiatan ini juga bermanfaat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang ditemui saat melakukan penginputan RKA Tahun 2025 pada tahapan Perencanaan maupun penganggaran.

"Atas implikasi itu sehingga menjadi bahan rekomendasi maupun rujukan nanti saat menindaklanjuti penyempurnaan Hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi terhadap Dokumen Rancangan APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2025," ujar Kaban Carla.

Diketahui, kegiatan yang berlangsung pekan lalu, di Buka Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly G.Wowiling, M.Si Serta didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla A. Sigarlaki, SSTP, M,Si dan Kepala Bidang Anggaran Stenly Pelealu, SE.

Kesempatan itu, Sekretaris Daerah menegaskan kepada para peserta agar dalam Penyusunan Dokumen  Anggaran maupun pelaksanaan Anggaran di Tahun 2025 untuk selalu mengikuti dan manaati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.(MRT)

Share