Instruksi Bupati Minut Efisiensi Belanja Ditindaklanjuti TAPD
kawanuasatu.com (Minut)-- Langkah cepat dilakukan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada para Kepala OPD dan ditindaklanjuti TAPD.
Atas instruksi itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rapat Jumat (15/3) berhasil merumuskan enam point penting penyelenggaraan APBD induk sebagai bagian dari efisiensi belanja daerah.
“Kami telah melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% pada APBD sesuai amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025.," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Novly Wowiling.
Menurut Sekda, hasil efisiensi belanja dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan produktif, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanggganan pengendalian inflasi, menjaga stabilitasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Ditambahkan wowiling bahwa penggunaan belanja hasil efisiensi tentunya selaras dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden serta program prioritas nasional yakni Program Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan.
Berikut Enam Point Efisiensi belanja pada APBD TA 2025 Pemkab. Minut diarahkan pada:
1. Perbaikan fasilitasi kesehatan, antara lain perbaikan Puskemas, penyediaan sumur bor dan tambah daya Listrik agar alat-alat kesehatan yang telah disediakan dapat berfungsi optimal
2. Perbaikan fasilitas pendidikan antara lain pembangunan/perbaikan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru ataupun Pembangunan ruang kelas baru
3. Pembangunan insfratruktur dan sanitasi, antara lain Pembangunan/rehabilitasi jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan
4. Optimalisasi penangganan pengendalian inflasi melalui kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, antara lain program petani champion
5. Menjaga stabiltasi harga makanan dan minuman melakui pemberian subsidi komuniti pokok melalui kegiatan Pasar Murah
6. Penyediaan cadangan pangan, antara lain mengiatkan kegiatan Gerakan Pangan Muran (GPN) dan Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah
Sekda mengatakan, sesuai amanat SE Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, maka setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2025 akan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.(MRT)
