Pemkab Minut Terbitkan Surat Edaran Bupati Libur Nasional
kawanuasatu.com (Minut)-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terbitkan surat edaran Bupati nomor 10 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama lingkup pemerintah kabupaten setempat.
Surat edaran itu ditandatangani pada 20 Maret 2025 oleh Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE MAP MM MSi.
Berikut isi surat edaran :




