Minahasa Utara

Pemkab Minut Bentuk Satuan Tugas Swasembada Pangan

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut bentuk satuan tugas swasembada pangan, dalam rangka menunjang program "Asta Cita" Presiden RI Prabowo Subianto.

Atas dasar itu, Bupati Minut Joune Ganda langsung menerbitkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara tentang Pembentukan Satuan Tugas Gerakan Masal Swasembada Pangan nomor 95 Tahun 2025, ditetapkan Sekretaris Daerah Novly Wowiling sebagai Ketua Umum yang ditetapkan pada 20 Maret 2025 melalui rapat pembentukan.

"Satuan tugas ini dilakukan sebagai bentuk urgensi dari Gerakan Masal Swasembada Pangan, sehingga apa saja yang telah tertuang dalam SK Bupati maupun Surat Edaran, harus segera dilaksanakan," ujar Sekretaris Daerah Novly Wowiling, Jumat, menegaskan.

Lanjut Sekda, Surat Edaran dijelaskan bahwa setiap OPD, Kecamatan, Para Kabag di Sekretariat Daerah, bahkan seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan gerakan nyata dalam hal ini terjun langsung untuk menanam, terutama komoditi-komoditi yang menunjang swasembada pangan seperti tanaman pangan dan hortikultura.

Penerbitan Surat Keputusan Bupati tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoordinasikan semua unsur lembaga pemerintahan, masyarakat, dan swasta untuk melakukan gerakan masal peningkatan produksi pangan serta memastikan setiap program berjalan dengan efektif dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen melalui Gerakan Masal Swasembada Pangan. Untuk menjalankan gerakan ini, diterbitkanlah Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara tentang Pembentukan Satuan Tugas Gerakan Masal Swasembada Pangan nomor 95 Tahun 2025 dan Surat Edaran tentang Gerakan Swasembada Pangan di Kabupaten Minahasa Utara nomor 8 Tahun 2025.

Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, tertuang Tim Satuan Tugas Gerakan Masal Swasembada Pangan mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga tingkat Desa/Kelurahan. Pada Tingkat Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara selaku Pembina, sementara Ketua Umum Satuan Tugas Gerakan Masal Swasembada Pangan adalah Sekretaris Daerah.

Selanjutnya, pada tingkat Kecamatan, Ketua Satuan Tugas adalah Camat dan Sekretaris adalah Kepala UPTD BPP Kecamatan. Pada Tingkat Desa dan Kelurahan, Hukum Tua/Lurah selaku Ketua Satuan Tugas, dan sekretaris adalah Penyuluh Pertanian di wilayah kerja tersebut.Sebagai tindak lanjut setelah diterbitkannya Surat Keputusan dan Surat Edaran tersebut adalah dilaksanakan Rapat Kerja Satuan Tugas Gerakan Masal Lingkup Kabupaten pada Kamis, 20 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Satuan Tugas Gerakan Masal Swasembada Pangan yaitu Sekretaris Daerah, Ir.Novly G. Wowiling, M.Si. Dalam rapat tersebut,

Adapun langkah-langkah strategis yang dilakukan kata Sekda, di antaranya tindak lanjut Pembentukan Tim Kerja Tingkat Kecamatan dan Desa sebagai penjabaran Surat Keputusan Bupati dan Surat Edaran, Safari Gerakan Tanam dan Panen yang akan dilakukan pada bulan April, Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari yang melibatkan PKK dan Dharma Wanita Persatuan, serta pelibatan aktif stakeholder lainnya seperti dari pihak PT. MSM, lembaga keagamaan, bahkan komunitas-komunitas yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

"Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk mendukung Gerakan Masal Swasembada Pangan ini, karena masalah pangan adalah krusial dan menyangkut kepentingan masyarakat. Tentu saja, sebagai insentif pelaksanaan gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan memberikan reward dan punishment," ujar Sekda.(MRT)

Share