Dewas Rapat Dengan Direktur RSUD MWM
kawanuasatu.com (Minut)-- Dewan Pengawas (Dewas), Senin (21/4) gelar rapat luar biasa dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM), seriusi dan jaga stabilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan publik.
Rapat tersebut di pimpin Ketua Dewas Novly Wowiling yang juga Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, didampingi dr Magdalena Wulur juga Carla Sigarlaki selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Dalam rangka menjalankan fungsi dewan pengawas, kami tentu melihat dampak dan ingin menjaga stabilitas pelayanan kesehatan sehubungan dengan kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," kata Sekda.
Dijelaskan Ketua Dewas, terkait dengan pelayanan yang belakangan jadi sorotan, pihaknya ingin melihat kondisi sebenarnya dan mendengar klarifikasi langsung dari Direktur.
"Dewas akan mengkaji dan mengevaluasi pelayanan baik direksi dan jajaran setelah mendengar klarifikasi direktur pada rapat ini. Tentu, dengan maksud agar pelayanan di RSUD Maria Walanda Maramis kedepannya lebih baik," ujar Sekda Wowiling.
Ketua Dewas mengatakan, secara berjenjang evaluasi akan dibawa pada kajian yang lebih tinggi.
"Dewas akan memberikan rekomendasi dan kewenangan yang mengkaji tim penilai kinerja Pemkab, selanjutnya akan diserahkan ke Bupati selaku pengambil keputusan," ujar Sekda menambahkan.
Dr. Magdalena Wulur menambahkan, kepuasan masyarakat adalah kunci dari pelayanan publik. Untuk itu, rapat Dewas dengan Direktur rumah sakit ini, untuk memastikan kinerja pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan dengan baik.
Sebelumnya Direktur RSUD MWM memberikan klarifikasi lewat Realise pada pekan lalu terkait keterlambatan pelayanan rumah sakit. Bahkan ada beberapa sumber menyebutkan akibat lambatnya pelayanan mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Namun demikian menurut Bejah bahwa pelayanan yang diberikan pihak RSUD 1 x 24 jam dilakukan oleh dokter, perawat dan bidan.
Untuk penanganan medis dilakukan secara maksimal setiap pasien, Dokter Spesialis sebagai Dokter Penanggungjawab Pasien akan memulangkan, merujuk, atau tetap merawat pasien sesuai indikasi medis/penyakit yang diderita pasien.
“Sesuai data kuesioner kepuasan pasien yang dikelola oleh Rumah Sakit, angka kepuasan pasien pada triwulan 1 tahun 2025 mencapai angka 82,63%. Komplein pasien lebih menyangkut ke sarana prasarana gedung rumah sakit,” ungkap dr Alain Beyah pada Kamis (17/04/2025).
Ia juga mengatakan, terkait pendapat tentang bisnis klaim BPJS itu tidak benar. Rumah Sakit melaksanakan pelayanan pasien sesuai dengan indikasi medis/penyakit yang dialami pasien.
“BPJS membayar Rumah Sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku serta Pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan diawasi dan dikredensial oleh BPJS Kesehatan setiap tahunnya,” jelas dr Alain Beyah.
Perlu diketahui, upaya yang dilakukan RS untuk peningkatan layanan antara lain Renovasi ruangan terkait petunjuk Perpres No 59 Tahun 2024, RS harus melaksanakan ruangan rawat inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS, Membentuk tim untuk layanan pengaduan pasien dan Membentuk tim kendali mutu biaya.(MRT)
