Minahasa Utara

Pemkab Minut MOU Dengan Kejari -1 PN Amankan Aset

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi demi amankan aset daerah.

Penandatanganan MOU dilakukan Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE MAP MM MSi bersama Kepala Kejari I Gede Widhartama SH, MH dan Ketua PN Airmadidi Syahreza Papelma SH, MH, berlangsung di aula Kejari Minut, Selasa (10/06).

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita dalam dua hal penting seperti mengamankan aset-aset negara dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat melalui kolaborasi antara Pemkab Minut dan Kejaksaan serta Pengadilan,” ujar Bupati Joune Ganda dalam sambutannya.

Penandatanganan MOU kata Bupati, bertujuan untuk optimalisasi pelayanan publik di bidang hukum bagi masyarakat dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Nota Kesepahaman antara Pemkab Minut dan Kejari Minut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat menutup ruang bagi oknum yang akan memanfaatkan celah melakukan gugatan terhadap aset Pemkab Minut, khususnya tanah,” ujar Bupati.

Bupati berterima kasih kepada Kejari Minut yang telah konsisten membantu mengamankan aset pemerintah dan memberikan pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi Pemkab.

Sementara itu, Kepala Kejari Minut I Gede Widhartama SH, MH mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Minahasa Utara saat ini telah bertransformasi menjadi kota satelit yang penting, hal ini tentunya berdampak pada peningkatan ekonomi dan melonjaknya harga tanah.

“Kita harus menyadari bahwa jika kita tidak peduli terhadap aset yang dimiliki oleh masing-masing dinas, akan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengajukan gugatan. Untuk itu kami siap membantu Pemda dalam berbagai masalah, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Apapun kendala yang dihadapi, silakan datang ke kantor kami baik secara digital maupun langsung, dan kami akan senang hati memberikan bantuan,” ujar Kajari I Gede Widhartama.

Senada, Ketua PN Airmadidi Syahreza Papelma SH, MH mengatakan, MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara kedua pihak, dengan tujuan menyediakan pelayanan hukum yang lebih efisien dan humanis kepada masyarakat.

Kegiatan dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki.(MRT)

Share