Minahasa Utara

Pemkab Minut Bentuk Tiga Satuan Tugas Jaga Wilayah

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Pemerintah kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama tim kewaspadaan dini tingkat kabupaten akan bentuk tiga satuan tugas jaga wilayah.

Asisten Satu Pemkab Minut Umbase Mayuntu, Selasa mengatakan, tiga satuan tugas tersebut berdasarkan surat Menkopolkam.

"Tiga satuan tugas terdiri dari penanganan narkoba, premanisme dan teroris, di tambah pembentukan tim  pembauran kebangsaan. Jadi, selain tiga satuan tugas, ada satu lagi pembentukan tim pembauran," ujar Mayuntu yang juga PLT Kaban Kesbangpol.

Terkait pembentukan organisasi tersebut kata Mayuntu, pihaknya akan berkoordinasi kan dengan pimpinan.

"Akan di koordinasikan dengan pimpinan dalam hal ini pak Bupati, karena terkait pembentukan organisasi tenty konsekuensinya adalah anggaran, karena tanpa anggaran otomatis tidak jalan, juga melibatkan unsur TNI, Polri dan Kejaksaan," ujar Mayuntu.

Hal itu juga kata Mayuntu telah disampaikan dalam rapat koordinasi sesuai agenda kerja Kesbangpol yang berlangsung pekan lalu bersama tim kewaspadaan dini.

Menurut Mayuntu, tim kewaspadaan dini memiliki tugas deteksi dini terhadap gangguan, ancaman, hambatan, termasuk deteksi dini aspek yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat akan wabah penyakit.

"Jadi, setiap petugas harus melaporkan kalau ada kejadian yang menonjol ditengah - tengah  masyarakat, sehingga dapat diantisipasi laporan ke forum koordinasi pimpinan Daerah untuk ditindaklanjuti penanganan terhadap sesuatu yang dilaporkan, apakah itu gangguan Kamtibmas, teroris, narkoba, termasuk kesehatan dan itu tujuan utama tim kewaspadaan dini," ujar Mayuntu.

Menurut Mayuntu, ada kasus menonjol yang dilaporkan dalam rapat koordinasi yaitu terkait dampak kerawanan.

"Contoh hal - hal kedepan yang bisa menimbulkan kerawanan yaitu di desa Marinsow. Itu ada bekas HGU PTP N1 Regional 8 yang ada masa izin dari HGU tapi sudah berakhir namun belum di perpanjang, sekarang oleh masyarakat yang ada mengatasnamakan LSM malah langsung masuk, yang padahal baru memfasilitasi membawakan surat mengajukan permohonan ke kementrian ATR BPN. Baru mengajukan permohonan mereka sudah menduduki, harus nya masyarakat yang taat hukum kalau sudah ada penetapan dari kementrian bahwa itu diserahkan ke Pemda atau masyarakat, barulah nanti menduduki. Tapi ini langsung serobot, sehingga tidak benar," ujar Mayuntu menjelaskan salah satu conto kasus yang berdampak kerawanan, sehingga harus di waspadai.

Untuk itulah kata Mayuntu, Rakor bersama tim kewaspadaan dini sangat penting karena sudah ada sampai di desa dan kelurahan untuk menyampaikan laporan.(MRT)

Share