Pemkab Minut - Kemkum Provinsi Luncurkan Program Pendaftaran HAKI
kawanuasatu.com (Minut)-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara bekerjasama Kementrian Hukum (Kemkum) Provinsi Sulawesi Utara luncurkan program Hak Kekayaan Intelektual) gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM).
Peluncuran program pendaftaran gratis HAKI di pelopori Badan Riset Daerah (Brida) kabupaten Minahasa Utara, berlangsung di autrium kantor bupati setempat, Kamis.
“Pemerintah kabupaten sangat memperhatikan pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM dan siap membantu pembiayaan untuk proses pendaftaran, oleh sebab itu saya menghimbau kepada semua pelaku UMKM untuk memanfaatkan momentum kerjasama ini sebaik-baiknya dan mendaftarkan merek untuk melindungi usahanya,” ujar Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE MAP MM MSi dalam sambutannya.
Bupati memberikan pemahaman, dengan adanya program pendaftaran HAKI gratis bagi UMKM, akan melindungi usahanya.
"Diharapkan, dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Semoga program ini dapat membantu meningkatkan daya saing dan kepercayaan UMKM di pasar, serta mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan UMKM," ujar Bupati.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, memberikan apresiasi bagi Pemkab Minut karena secara inisiatif membantu para UMKM dalam melindungi hak dari setiap produk yang dihasilkan.
“Program ini adalah inisiatif dari Bupati Joune Ganda untuk mendukung UMKM yang sudah memiliki produk tetapi belum mendaftarkan merek mereka. Kanwil Hukum akan memberikan bantuan teknis dalam menyampaikan persyaratan pendaftaran secara online,” ujar Kurniaman.
Kepala Brida Pemkab Minut Lidya Warouw dalam kesempatan mengatakan, apa yang ditugaskan dan diperintahkan oleh bupati Minahasa Utara dalam rangka melindungi hak UMKM dari setiap produk yang dibuat.
"Dilaksanakannya Launching Pendaftaran HAKI Gratis bagi UMKM dan Sosialisasi HAKI adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas kekayaan intelektual mereka. Hal ini juga sebuah terobosan dari pak bupati sehingga pendaftarannya gratis. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM dapat memperoleh hak eksklusif atas merek dagang mereka dan terhindar dari plagiarisme," ujar Kaban.(MRT)
