Minahasa Utara

Kalumata : Permasalahan Gugatan Pembayaran Pekerjaan di 2020 Proses Kasasi

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Kabag Hukum Setdakab Minahasa Utara Audy J. Kalumata, ST., SH., MH mengatakan, permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang berproses dari tahun 2024 di Pengadilan Negeri Airmadidi masih dalam proses Kasasi (Mahkamah Agung).

"Khusus untuk permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang telah berproses tahun 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi sebagian besar pada saat itu dinyatakan gugur/tidak dapat diterima," ujar Kalumata, Kamis.

Dia mengatakan, sengketa antara Pemkab dengan pihak penyedia terkait pembayaran yang masih dalam proses Kasasi.

"Proses itu belum inkra, semestinya dihormati  dan diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, apalagi mengganggu fungsi pelayanan publik (proses belajar mengajar) dan merugikan pihak lain. Karena akan berhadapan dengan APH," ujar Kalumata.

Pemerintah Daerah kata Kalumata, mengedepankan Prinsip Hukum dan Akuntabilitas.

"Untuk kedepannya  jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya, mengharuskan pemerintah melakukan pembayaran, maka dengan kepastian hukum tersebut dan melalui mekanisme dapat diproses untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi," Jadi tidak ada yg namanya Pemkab membohongi seperti yang ada luas diperbincangkan  selama ini oleh pihak-pihak yang mengatas namakan kontraktor. Terlebih mengenai nilai nominal pembayaran yang ada dalam sengketa karena tidak seperti apa yang ada dalam pemberitaan," ujar Kalumata.
Aksi Sepihak kata Kalumata, tidak dibenarkan. Penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan Peraturan  perundang-undangan.

"Segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum, atau tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kalumata.(MRT)

Share