Kolaborasi Pemkab Dan Kejari Minut Aset Negara Diselamatkan
kawanuasatu.com (Minut)-- Kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, kembali aset negara berupa tanah dan bangunan di area kantor bupati setempat diselamatkan.
Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE MAP MM MSi dalam konfrensi pers, Senin mengatakan, melalui jaksa negara Kejari Minut akhirnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas perkara sejak tahun 2019 yang diajukan pihak penggugat atas nama Shintya G Rumumpe terhadap Pemkab Minut, hasilnya dimenangkan Pemkab Minut.
"Pada saat ini kami pemerintah kabupaten Minut bekerjasama dengan Kejari Minut bilamana hasil putusan MA atas perkara sengketa lahan dan bangunan di area kompleks kantor bupati Minut, bahwa Pemkab Minut telah melakukan berbagai langkah penyelamatan aset bekerjasama jaksa negara Kejari Minut, yang mana permasalahan tanah yang sudah berperkara sejak 2019, dimana Pemkab Minut mendapat gugatan dari Shintya G Rumumpe, sehingga muncul putusan akta perdamaian nomor 20 dan seterusnya tahun 2019. Oleh karenanya Pemkab bekerjasama jaksa negara mengambil langkah perlawanan penyelamatan aset negara dalam hal ini aset Pemkab Minut, yang mana hasilnya, sesuai putusan MA terkait putusan luar biasa antara Pemkab Minut selaku pemohon PK melawan termohon Shintya G Rumumpe akhirnya di kabulkan oleh MA," ujar Bupati.
Atas putusan ini kata Bupati, upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Minahasa Utara adalah upaya untuk melakukan penyelamatan aset negara dalam hal ini aset Pemkab Minut.
"Ini adalah upaya kami pemerintah kabupaten Minahasa Utara bersama jaksa pengacara Negara, untuk menyelamatkan aset negara dan publik. Aset ini berfungsi untuk masyarakat Minahasa Utara,” ujar Bupati.
Bupati mengatakan, pentingnya kerjasama antara Pemkab Minut dan Kejari dalam melindungi aset-aset daerah, sesuai dengan kerjasama dalam berbagai hal termasuk soal sengketa lahan dan bangunan yang telah disepakati untuk pendampingan hukum.
“Keberhasilan ini adalah sebuah kolaborasi yang kuat juga kerjakeras tim. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini, sehingga aset negara dapat diselamatkan," ujar bupati
Sementara hasil putusan MA yang disampaikan jaksa negara dalam hal ini Kajari Minut, I Gede Widhartama, mengenai putusan MA, menyatakan bahwa tanah seluas sekitar 350.075 meter bujur saalngkar adalah milik sah Pemkab Minut.
"Keputusan ini sudah inkrah dan atas saengketa berupa tanah dan bangunan sah milik pemerintah kabupaten Minahasa Utara dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp563 miliar," ujar Kajari.
Dengan demikian kata Kajari, setelah putusan MA tersebut, pokok perkara sebelumnya membatalkan putusan awal.(MRT)
