Sengketa Lahan Keluarga Lima Bangunan Rata Tanah
Keluarga Tergugat Ingatkan Soal Karma
kawanuasatu.com (Minut)-- Sengketa lahan keluarga merupakan warisan orang tua pihak penggugat Jeane Jakobus dan tergugat Bety Jakobus berada di Kelurahan Airmadidi Atas jalan raya Manado Bitung tepatnya depan Ruko/kantor BRI cabang Airmadidi, akhirnya di gusur mengakibatkan lima bangunan rata tanah.
Akibat penggusuran lahan keluarga tersebut pihat tergugat mengingatkan kepada penggugat yang memenangkan sengketa, bilamana di atas langit ada langit dan atas kejadian ini akan ada hukum karma.
"Ini adalah persoalan rasa keadilan. Mengapa saya katakan begini, karena ini masalah keluarga yaitu adik kakak. Kenapa mencapai tujuh tahun, karena penggugat ini tidak tinggal di Indonesia, jadi saya menyampaikan saya masih mengupayakan poin - poin hukum, namun karena merasa sudah kasasi dan pihak kami kalah, sehingga hukum itu dijalankan. Tapi rasa keadilan, saya mendapat suatu berita sejak membantu penggugat tiga di Jakarta, bahwa ada terjadi mafia peradilan terkait sengketa lahan keluarga tersebut. Ini adalah pemberantasan hukum yang pak Prabowo Presiden kita tidak inginkan," ujar pihak tergugat Betty Jakobus melalui Pengacara Dr Drs Jopy Rori, SH MH.
Kuasa hukum tergugat mengatakan, tentang eksekusi lahan keluarga tersebut silahkan dijalankan, tapi ingat akan ada proses hukum selanjutnya akan ditempuh.
"Langkah hukum pertama, sekarang ada dalam penggugatan dibpengadilan negeri, karena ini masalah adik kakak, jadi dicarilah jalan keluar agar lahan tersebut dibagi. Perlu diketahui masih ada Peninjauan Kembali (PK), karena masalah perdata, saya menyiapkan Novum (fakta baru) dan nantinya akan dilaporkan, ketika diterima kita akan buka - bukaan dan ketika negara yang memanggil walaupun berada di luar negeri harus hadir. Begitu juga penggugat tiga yang saat ini tidak hadir, pasti ketika kami lakukan Novum semua hadir untuk sengketa lahan tersebut," ujar kuasa hukum tergugat.
Terkait mafia peradilan, menurut kuasa hukum Jopy Rori, itu bukan dia yang mengatakan, tetapi pihak penggugat tiga dan nantinya itu akan dibuktikan lewat pernyataannya.
Sementara pihak penggugat Jeane Jakobus melalui Pemohon Eksekusi Jaksen Wenas SH selaku yang menang sengketa lahan keluarga mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan sudah sesuai proses hukum.
"Berdasarkan putusan biasa pada 2021 lalu dan kami melakukan gugatan tadi pada 2022, namun mereka melakukan gugatan perlawanan pada 2023 dan sudah turun tahun 2024 tentang putusan Kasasinya, sehingga hari ini baru dilaksanakan eksekusi dimana luas objek tanah adalah 1562 meter persegi yang terdiri dari bangunan milik dari saudari Bety selaku termohon eksekusi yaitu ada bangunan usaha rumah makan, bangunan kantor advokad, usaha tampak ban juga posko pemenangan. Jadi ada sekitar lima bangunan," ujar Wenas.
Disitu sisi, proses eksekusi lahan keluarga tersebut melibatkan pengamanan dari pihak Kepolisian baik dari Brimob maupun Polres Minahasa Utara, unsur TNI dan Satpol PP.(MRT)
