Minahasa Utara

Tinjau Pembangunan Kandang Babi Empat Hektar Wori

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, yang di pimpin Asisten Satu Umbase Mayuntu bersama Asisten Dua Robby Parengkuan meninjau pembangunan kandang babi seluas empat hektar di Kecamatan Wori.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, Selasa mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan adanya aktivitas perusahaan yang melakukan pembangunan kandang ternak Babi.

"Perusahan dengan bendera PT. Nusa Andika ternyata mengantongi izin pengelolaan lokasi berupa HGB sebesar 105 hektar," beber Umbase.

Menurut Mayuntu, proses perijinan pembangunan kandang peternakan hewan Babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori telah berproses di Pemkab Minut.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Robby Parengkuan mengatakan, peninjauan tim terpadu ini melibatkan DLH, Dinas PUPR, Dinas Perijinan, Dinas Pertanian dan Camat Wori serta Desa Talawaan Bantik. 

Parengkuan mengatakan, perijinan pembangunan kandang Babi dengan kapasitas hingga 4 hektar lahan untuk pembudidayaan hewan ternak babi tersebut, telah berproses baik di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta nantinya akan sampai di Dinas Perijinan Satu Atap.

"Tujuan tim terpadu melakukan peninjauan, untuk memastikan tahapan perijinan telah terpenuhi meskipun masih terus berproses di tiap OPD," ucap Parengkuan.

Mantan Kadis Kominfo ini menambahkan, bahwa dengan adanya proyek pembudidayaan ternak Babi di Kabupaten Minahasa Utara, tentu akan memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi daerah namun dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.

"Dengan adanya investor seperti ini, tentu akan berdampak positif bagi perekonomian warga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Nusa Andika selaku pemegang HGB yang sementara melakukan pembangunan kandang ternak Babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori menyampaikan bahwa pihaknya berdasarkan surat nomor 5 tahun 2011 telah terbit HGB (hak guna bangunan) dengan luas 105 hektar yang sebelumnya HGU (hak guna usaha) dengan luas 123 hektar.

"Setelah terbit surat HGB tahun 2011 dengan luas 105 hektar, kami perusahaan sudah tidak lagi menguasai 18 hektar sisanya," kata Man Tojo Rambitan.

Kabid Tata Ruang Michael Nelwan menyebut, bahwa untuk lokasi pembangunan kandang ternak Babi tersebut  berdasarkan RTRW Kabupaten Minahasa Utara telah sesuai. "Peraturan teknisnya dalam waktu segera terbit," ujar Kabid Nelwan

Di lain sisi, Kadis Lingkungan Hidup Olfy Kalengkongan melalui Kabid Tata Lingkungan Jenly Longdong, menyampaikan jika cakupan wilayah pembangunan kandang sekira 4 sampai 8 hektar hanya berupa ijin UPL-UKL.

"Proses permohonan ijinnya sudah melalui sistem," ujar Longdong

Kabid Pertanian dan Peternakan Reintje menambahkan, jika sebagaimana pengajuan perijinan pihak pengelola kandang ternak ini, adalah pembudidayaan dan bukan produksi pemotongan.

Terkait dengan proses pembangunan kandang yang sementara berlangsung, dijelaskan Kepala Seksi perijinan dan non perijinan, Deasy Joseph, berdasarkan ketentuan peraturan dalam rangka mempermudah investasi, pelaku usaha bisa melakukan pembangunan meski ijinnya belum ada, namun sudah berproses.

Sementara Hukum Tua Talawaan Bantik Aty Ngangi membantah jika masyarakat penggarap yang diundang ke kantor Camat pada Senin 3 Oktober 2025, bukanlah ratusan tapi hanya beberapa orang saja dan tidak seperti yang diberitakan media terdapat ratusan orang.(MRT)

Share