BKPSDM - Satpol PP Akan Sidak ASN Minahasa Utara
kawanuasatu.com (Minut)-- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak lainnya, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara rutin bagi ASN Minahasa Utara yang berada di luar jam kerja.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran atas nama Bupati Minahasa Utara yang ditandatangani Sekretaris Minahasa Utara, Rabu.
"Hal ini demi peningkatan disiplin dan kinerja pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Utara," ujar Sekda dalam isi surat edaran.
Sekda meminta agar ASN dapat memperhatikan surat edaran tersebut demi menjaga integritas ASN dalam mengemban tugas sebagaimana mestinya.
Adapun isi surat edaran tersebut meminta agar pada jam kerja, dilarang ASN berkeliaran di luar kantor tanpa alasan jelas.
Adapun lokasi yang dilarang meliputi pusat pertokoan, pasar, kantin, cafe dan tempat - tempat lainnya.
Atas dasar itu, BKPSDM bersama Satpol PP dan pihak lain akan menindak tegas bagi ASN yang ditemukan berada di lokasi larangan tersebut tanpa alasan jelas.(MRT)
Berikut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara :

