Sosialisasi Perda Dan Perbup Minut Tentang SOP Satpol PP
kawanuasatu.com (Minut)-- Sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berlangsung di desa Kaima Kecamatan Kauditan, Rabu.
Dalam sambutan Bupati Dr Joune J E Ganda SE MAP MM MSi yang dibacakan Kasat Pol PP Toar Sendow mengatakan, sosialisasi Perda dan Perbup itu, dapat diikuti dengan baik dan berharap semua pihak dapat bersinergi.
"Saya berharap, semua perangkat daerah harus bersinergi, karena penindakan peraturan daerah bukan saja tanggungjawab satu instansi, melainkan tanggungjawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Kasat dalam sambutan Bupati.
Dalam sambutan itu kata Toar, Bupati memberi apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya sosialisasi tersebut,
"Kiranya melalui sosialisasi ini, kita lebih meningkatkan kualitas penindakan peraturan daerah yang profesional dan humanis," ujar Toar sambil membuka kegiatan sosialisasi.
Kasat Pol PP Minahasa Utara Toar Sendow mengatakan, sosialisasi ini terkait Perda no 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Trantibum) Ketertiban Masyarakat (Tranmas) dan Perbup no 5 tahun 2024 tentang Juknis SOP Satpol PP Minut.
Para peserta sosialisasi dihadiri Kepala Desa Kaima, perangkat Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama.(MRT)
