Minahasa Utara

Pengkab Minut Sediakan Beras Murah Di MPP

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melalui Dinas Pangan, sediakan beras murah di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau.

Kepala Dinas Pangan Minut, Asriyadi Lalompo, Selasa mengatakan, langkah yang dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi warga, dimana akhir-akhir ini harga bahan pokok beras cenderung naik.

”Kegiatan ini sesuai arahan dan perintah langsung Pak Bupati dalam mencermati harga beras yang cenderung naik," ujar Kadis Pangan.

Asriyadi menjelaskan, kegiatan ini pun sebagai antisipasi serta menjadi jawaban atas kekhawatiran warga terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang cenderung tidak menentu, khususnya harga beras premium.

​”Kami mengerti kondisi di lapangan, itulah sebabnya kami memangkas jalur distribusi agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sangat kompetitif. Di MPP, warga bisa menebus beras kualitas baik hanya dengan Rp 58.000 per kemasan 5 kilogram,” ujar Lalompoh menjelaskan.

​Selain itu kata Kadis, agar tidak terjadi aksi borong oleh oknum tertentu yang dapat merugikan konsumen kecil, Dinas Pangan menerapkan regulasi ketat dalam setiap transaksi.

"Pemerintah kini menyediakan stok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di pusat keramaian Mall Pelayanan Publik (MPP).

Lebih lanjut Ia berharap, dengan menempatkan titik penjualan di Mall Pelayanan Publik, warga dapat melakukan dua hal sekaligus: mengurus urusan administratif dan pulang membawa stok pangan murah.

​”Ini adalah bagian dari strategi kami untuk menekan inflasi daerah. Kami mengajak masyarakat di Minahasa Utara untuk memanfaatkan fasilitas ini. Mari belanja dengan bijak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan, masyarakat diwajibkan menunjukkan identitas diri guna menjamin keadilan distribusi.

Adapun detail ketentuan pembelian yang berlaku di lokasi:
- Pembeli wajib menyertakan KTP.
​- Dibatasi maksimal 5 sak (25 Kg) untuk satu KTP.
​- Diutamakan bagi masyarakat umum Kabupaten Minahasa Utara.(MRT)

Share