Minahasa Utara

Pemkab Minut Hari Ini Mulai Salurkan Gaji 13

Tanggal: . Kategori Minut

kawanuasatu.com (Minut)-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara di bawah pimpinan Bupati Dr Joune J E Ganda SE MAP MM MSi tunaikan kewajiban hak Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama P3K, dimana hari ini mulai salurkan gaji 13.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP M.Si, Selasa mengatakan, momentum pencairan ini sengaja diselaraskan dengan kebutuhan krusial masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

”Atas instruksi pimpinan, hari ini gaji 13 mulai salurkan. Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi local. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Carla.

Kaban mengatakan, plot anggaran yang digelontorkan Pemkab Minut untuk pemenuhan hak pegawai ini mencapai Rp22.835.470.461.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tersebut dialokasikan untuk 4.578 pegawai.

“​Skema penerima tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga menjangkau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu. Manajemen BKAD memastikan proses transfer berjalan simultan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni rampung,” tetang Carla.

​Secara legalitas kata Kaban, kebijakan ini bersandar pada regulasi berlapis, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, hingga aturan pelaksana di tingkat lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026.

​Dia mengatakan, baru lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak cepat menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kelima iinstansi perintis tersebut adalah:
1.​Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
2.​Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Capil)
3.​Dinas Perikanan
4.​Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
5.​Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

​"Mengingat pentingnya asas kecepatan dalam pelayanan hak, Pemkab Minut menginstruksikan kepada kepala OPD lainnya yang belum mengajukan SPM untuk segera menuntaskan proses birokrasi internal," ujar Kaban.

Dikerahui, keterlambatan administrasi di tingkat dinas dipastikan akan menunda hak transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.(MRT)

Share