Sekda Minut Tanggapi Polemik Terkait Dana CSR
kawanuasatu.com (Minut)-- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Novly Wowiling tanggapi polemik terkait dana CSR Bank Sulut GO yang ada di kabupaten Minahasa Utara.
Sekda Minut, Senin mengatakan, terkait dana CSR pemerintah kabupaten apapun hasil pemeriksaan BPK RI tidak terbantahkan.
"Yang pertama, kita tidak mau Mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK seperti yang disebutkan, karena memang kalau sudah hasil pemeriksaan BPK termasuk nilainya, tidak bisa terbantahkan," ujar Sekda Wowiling yang didampingi Asisten Dua Robby Parengkuan.
Sekda mengatakan, barangkali yang di kabupaten Minahasa Utara, kami harus menjelaskan, konteksnya dan lingkungannya berbeda, dia pun mempertanyakan angka itu berlakunya dulu dimana. Tetapi hasil pemeriksaan BPK tidak terbantahkan.
"Sekarang kembali ke konteks Minahasa Utara, angka realisasi besaran CSR BANK Sulut Go untuk kabupaten Minahasa Utara, 2023 melalui dinas Lingkungan Hidup hanya mengelola Rp168 juta untuk program pengadaan tempat sampah dan SPJ ada," ujar Sekda menjelaskan.
Sementara lanjut Sekda, tahun 2024, CSR hanya Rp50 juta yang pengelolaannya dinas Pariwisata dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK konteks Minahasa Utara.
"Untuk tahun 2024 cuma 50 juta rupiah melalui kegiatan dinas pariwisata dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK dimana tidak ada temuan berarti. Jadi kita hanya mengelola pada 2023 dan 2024 totalnya hanya Rp238 juta, semuanya ada SPJ, bahkan melalui audit BPK tidak ada temuan," ujar Sekda.
Jadi, menanggapi pemberitaan salah satu media kata Sekda berdasarkan data dan fakta hanya Rp218 juta, namun sekali lagi Sekda mengatakan, pihaknya tidak membantah pemeriksaan BPK yang ada di provinsi dan mungkin entitasnya berbeda.(MRT)
