Bupati Minut Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Dihadapan Obudsman
kawanuasatu.com (Minut)- Bupati Minahasa Utara Dr Joune Ganda SE MAP MM MSi menegaskan komitmen Pemerintahannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Bupati Minahasa Utara, saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Manado, Selasa (4/8).
"Pemerintah kabupaten Minahasa Utara akan tetap menjalankan komitmen pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Bupati.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penilaian Ombudsman RI terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah, kementerian dan lembaga di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Minut didampingi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Entry Meeting dipimpin Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar Ismail, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meliany Limpar, S.H., M.H., para bupati dan wali kota, serta jajaran TNI, Polri, dan instansi vertikal.
SebelumnyabGubernur Yulius Selvanus dalam sambutan menegaskan pelayanan publik merupakan tolok ukur utama hadirnya negara di tengah masyarakat.
"Pelayanan publik bukan sekadar rutinitas birokrasi, tetapi menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat," ujar Yulius.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada penilaian Ombudsman RI tahun 2025 yang memperoleh nilai 84,18 dengan predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Minahasa Utara, untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik menjelang penilaian tahun 2026.
Sementara Ombudsman RI memberikan tiga rekomendasi utama yang harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah, yakni mengintegrasikan peningkatan kualitas pelayanan ke dalam dokumen perencanaan daerah, menyediakan anggaran yang memadai untuk sarana-prasarana termasuk fasilitas ramah disabilitas serta peningkatan kapasitas aparatur, dan melaksanakan evaluasi serta pembinaan pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan.(MRT)




