DPRD Minut Rapat Paripurna Dua Agenda KUA PPAS
kawanuasatu.com (Minut)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara menggelar rapat paripurna dua agenda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) yang berlangsung di ruang rapat paripurna dewan, Sabtu.
Ketua DPRD Minut Vonny A Rumimpunu memimpin rapat paripurna yang didampingi dua Wakil DPRD serta dihadiri Bupati Minahasa Utara Dr Joune J E Ganda SE MAP MM MSi serta para anggota dewan juga pimpinan OPD serta undangan.
"Hari ini kita akan membahas dua agenda diantaranya penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027 serta penyampaian Racangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026," ujar Ketua DPRD.
Ketua DPRD Minut dalam agenda pertama menyampaiakan, pembahasan tersebut merupakan sinkronisasi antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah kabupaten Minahasa Utara sebagai bentuk kesempurnaan terhadap seluruh substansi KUA dan PPAS, guna mencapai kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah daerah sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan KUA - PPAS sebagai dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027.
Ketua DPRD merinci rancangan KUA - PPAS 2027 untuk pendapatan sebesar Rp1.182.568.834.857,05 dan belanja daerah sebesar Rp1.182.568.834.857,05 dengan pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000.
Sementara agenda kedua diawali penyerahan dokumen penyampaian rancangan perubahan KUA - PPAS tahun anggaran 2026.
Bupati Minahasa Utara dalam agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA - PPAS tahun anggaran 2027, dimana bupati membacakan poin - poin penting dalam menyusun pencapaian kinerja, sasaran serta program.
Pada akhir agenda itu pun Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pemangku kepentingan yang sudah bektja keras dalam penyusunan KUA - PPAS.
Sekretaris Dewan Jacksen Ruaw membacakan makna praturan perundang - undangan KUA - PPAS serta prosedur penyampaian KUA - PPAS.(MRT)




