Pemkab Minut Sosialisasi Pendataan Budidaya Perkebunan Dibawah Lima Hektar
Airmadidi (Kawanuasatu.com) - Berdasarkan UU Perkebunan No.39 thn 2014 semua usaha budidaya perkebunan rakyat dibawah 25 hektar harus didata.Mengacu pada peraturan tersebut Dinas Perkebunan Profinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Dinas Pertanian Minahasa Utara mengelar sosialisasi dengan para penyuluh pertanian,hukum tua dan camat.
"Dengan adanya penyuluh pertanian pihak kami sangat terbantu untuk data akurat lahan dibawah 25 hektar karena sampai saat ini datanya belum ada akibat luasnya lahan perkebunan di sulawesi utara dan masih ada masyarakat yang belum paham program ini"ujar kasi pembinaan Felma Mukuan dari Dinas Perkebunan Profinsi Sulawesi Utara,rabu(17/10/2018).
Sementara itu Registrasi tanah daftar perkebunan menurut Kepala Dinas Pertanian Minut Ir.Wangke Karundeng menguntungkan petani.
"Dikatakan mengguntungkan karena apa yang ditanam petani akan terregistrasi dan diketahui asal usul komoditi,ketika panen gagal,petani dapat mengetahui bibit yang berkwalitas pada masa tanam berikut"tandas Wangke.
saat ini Minahasa Utara memiliki 52 ribu hektar tanah perkebunan dengan menyiapkan 80 tenaga penyuluh pertanian.(Day)
