Kasus Sekdes Fiktif Minut menyeret Mantan Assiten 3 ke Rutan Malendeng
Airmadidi (Kawanuasatu.com) - Setelah Kejaksaan Neger Airmadidi Minahasa Utara (Minut) menetapkan mantan Assiten 3 Max Purukan sebagai tersangka dalam kasus sekdes Fiktif,bertempat di kantor kejaksaan usai menjalani kelengkapan berkas penahanan dan pemeriksaan kesehatan, Purukan langsung di giring ke Rutan Malendeng, Jumat(19/10/2018).
Saat akan di bawa ke Rutan Malendeng, Kepada Wartawan Max Purukan tidak banyak berkomentar.
"Saya tidak akan berkomentar, saya hanya senang bisa bertemu dengan kalian wartawan" ucap Maks sambil tersenyum dan menuju mobil tahanan.
Sementara itu kuasa Hukum tersangka Refly Pantow SH CLH mengatakan pihak mereka sangat kooperatif sejak pemeriksaan,waktu wajib lapor dan penetapan MP sebagai tersangka.
"Sebagai penasehat hukum ,kami sampaikan selama penyelidikan klien kami sangat menghormati langkah penegak hukum,kami kooperatif dan selanjutnya akan dilihat pada saat sidang berlangsung dan juga klien kami menempuh upaya hukum sebagai hak tersangka yang diatur dalam undang undang yaitu pra peradilan, bukan untuk melawan atau memusuhi kejaksaan namun kami hanya ingin menguji sebuah alat bukti "Ungkap Pantow.
Menanggapi penahanan mantan Assisten 3 Maks Purukan,Kepala Kejaksaan Negri Airmadidi Kajari Minut Rustiningsih SH MSi membenarkan hal tersebut.
"dalam kasus ini semua sudah terpenuhi ketentuannya bahwa tersangka ini disangkakan melanggar pasal 11 dan 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan juga dengan alasan kolektif penahanan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi, ataupun menghilangkan barang bukti" kata Kajari.
Tersangka Max Purukan terakhir diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Minut pada Selasa (4/9/2018) lalu.
Diketahui Kasus ini bergulir sejak tahun 2009, dimana Pemkab Minut yang saat itu dipimpin oleh Bupati Sompie Singal MBA dan Wakil Bupati Yulisa Baramuli mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 96 orang lewat jalur Sekdes dan telah terjadi manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah, dimana sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp.40-60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur sekdes.
Oleh oknum tertentu, para warga yang menyetor uang diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Sekretaris Desa dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa karena desa tempat sekdes bertugas sebenarnya tidak ada alias desa fiktif.(Day)
