Minahasa Utara

Rakor KPU-Bawaslu Minut dan Parpol, tetapkan aturan Alat Peraga Kampanye

Tanggal: . Kategori Minut

Minut (Kawanuasatu.com) - Terkait desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019,Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (23/10/2018) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Minut Stela Runtu didampingi Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy.

KPU, Bawaslu dan Parpol telah menyepakati batasan tentang jumlah dan ukuran APK berupa baliho dan spanduk yang akan disiapkan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Jika lewat dari ukuran yang sudah disepakati,kami siap menindak dengan menurunkan baliho tersebut,"kata Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy.

Sementara untuk APK jenis bendera parpol yang akan di pasang di rumah,wajib ada surat ijin dari pemilik lahan dan dilaporkan ke KPU dan harus ada tembusan ke Bawaslu dan untuk ketentuan setiap desa hanya bisa diperbolehkan pemasangan 5 baliho dan 10 spanduk.

Sementara itu untuk Pemasangan APK menurut Komisioner KPU Hendra Lumanaw, sudah sesuai tahapan kampanye.

"Pemasangan APK  tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019," kata Lumanauw.

Untuk pelaksanaan pemasangan APK tingkat kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019 didalamnya menyatakan jika KPU menyiapkan baliho, paling banyak 10 buah untuk setiap pasangan calon dan 16 buah spanduk serta 16 buah untuk calon anggota DPD.

Lumanaw berharap hasil rapat serta keputusan bersama ini harus di patuhi tanpa ada kecurangan.

Adapun ukuran Baliho yang sudah disepakati disiapkan oleh KPU adalah 3X4 meter dan spanduk 1,5X6 meter  sementara baliho yang akan disiapkan oleh Parpol yakni ukuran 4X7 meter dan spanduk 1,5X7 meter.(Day)

Share