Kuota BSPS Minut Tujuh Desa Tidak terpenuhi, Warga Tersandung Kriteria Penerima Bantuan
Minut (Kawanuasatu.com) - Bantuan Stimulan Swadaya Masyarakat (BSPS) dari Kementerian PUPR,banyak desa yang tidak sanggup melaksanakan program BSPS pasalnya Sebanyak 225 bantuan program BSPS tahun 2018 di Minahasa Utara(Minut) disalurkan bagi 7 Desa,ada keluarga yang tersandung kriteria yang wajib disiapkan.
Sekretaris Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (DPPR) Minut, Maertje Panambunan membenarkan hal tersebut.
"Bantuan itu dialihkan ke desa lain yang masih masuk dalam SK Dirjen dari Kementerian PUPR,yang pasti bantuan ini tidak akan dialihkan ke desa lain diluar Minut," Ucap Panambunan kepada Wartawan,kamis(25/10/2018).
Panambunan mencontohkan,di Desa Sampiri mendapatkan kuota 35, namun hanya 31 rumah yang dikerjakan.
"Disana yang 4 rumah tidak mampu mengerjakan dan tidak memenuhi syarat seperti tak ada kelompok swadaya,mau tak mau harus dialihkan ke desa lain," tandas Panambunan.
Ke 7 desa yang memperoleh bantuan BSPS tersebut yakni Desa Sampiri, laikit,Kolongan, Pinilih, Kokoleh,Matungkas dan Paslaten dan Tahun depan, bantuan serupa akan kembali disalurkan namun tidak lagi pada 7 desa yang sudah menerima pada tahun ini.
Kriteria penerima BSPS berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016 yakni WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah serta ada legalitas berupa surat keterangan, tanah tidak dalam sengketa, lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah, belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS, berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat dan diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya serta bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang.(Day)
