Minahasa Utara

Pemkab Minut Sasar Rumah Makan "Kumabal' Pengguna LPG 3 Kg

Tanggal: . Kategori Minut

Airmadidi (Kawanuasatu.com) - Terus dikeluhkannya kelangkaan gas LPG 3 kg di Minahasa Utara (Minut), menjadi perhatian khusus pemkab.

Kepada Wartawan,Kamis(25/10/2018) Assiten II  Pemkab Minut Ir.Allan Mingkid menyatakan Sidak sudah dilakukan dua minggu lalu.

"Keluhan warga memang benar dan kami tindak lanjuti dengan sidak kerumah rumah makan," ungkap Mingkid.

Selain Rumah makan,Mingkid mengakui masih ada tempat yang terindikasi menyedot pemakaian LPG 3 Kg.

"Kami akan turun juga ke usaha usaha peternakan ayam,jika memang kedapatan tentu kami lakukan mekanisme sesuai prosedur,kan usaha peternakan pendapatannya besar," tegas Mingkid.

Sementara itu,berdasarkan surat edaran Bupati Minut nomor 251/BMU/IV/2017 setiap rumah makan diwajibkan menggunakan Bright Gas 5.5 kg.

"jadi untuk mencegah subsidi salah sasaran kami akan menyasar setiap rumah makan dan kalau warga mendapati agen atau pangkalan Nakal, silahkan laporkan ke pemkab,kami siap tidak lanjuti,"tutur Mingkid.

Mingkid mengakui,saat melakukan sidak,masih ada juga ASN diluar minut yang menggunakan kuota LPG diMinut dan hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Untuk memaksimalkan penegakan aturan,pertamina juga sudah melakukan tindakan tegas bagi Pangkalan yang Nakal dengan sangsi pengurangan Kuota dan jika sudah melakukan pelanggaran berat ,ijin usaha bisa dicabut.

Untuk Usaha skala besar seperti rumah makan dengan penyetoran Pajak Diatas 500 ribu,wajib menggunakan Bright Gas 5,5 Kg, termasuk Aparatur Sipil Negara.(Day)

Share