Minahasa Utara

Tindak Lanjut Penyempurnaan dan Pencermatan DPT-HP1 Minut, Bawaslu Sukseskan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Tanggal: . Kategori Minut

 

Airmadidi (Kawanuasatu.com - Setelah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ditetapkan,Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut,Dinas Dukcapil,PPK dan Panwascam mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut penyempurnaan dan pencermatan DPT-HP1.

Hal ini dibenarkan Ketua Divisi Pengawasan Humas dan Huban Bawaslu Minut Rahman Ismail.

"Pencermatan DPT ganda untuk tingkat kecamatan dilaksanakan hingga 5 november 2018 dan untuk tingkat kabupaten 5 hingga 9 November 2018," tegas Ismail,Sabtu(27/10/2018).

Sinergitas menurut Rahman Ismail sangat penting untuk pemilu yang berkwalitas.

"Saling koordinasi wajib hukumnya,pencermatan ini juga dibutuhkan ketelitian agar setiap pemilih dapat melindungi Hak pilihnya masing masing," tegas Ismail.

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil setiap enam bulan sekali mengonsolidasikan data agar data tetap valid setiap waktu dan hal tersebut memberikan ruang bagi hak pilih untuk mendapat haknya dalam menyalurkan hak suara pada pemilu 2019. 

Sebelumnya KPU sudah menetapkan DPT Minahasa Utara 152.858 dan KPU Minut mencoret 2.512 nama karena menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bodong, hingRakorUpemilu menentapkan 150.346 pemilih lewat rapat pleno DPT-HP.

Perubahan pada hasil DPT, diantaranya di Kecamatan Kema 10.440 sebelumnya 10.538, Kecamatan Kauditan 18.200 sebelumnya 18.390, Kecamatan Airmadidi 20.647 sebelumnya 21.202, Kecamatan Wori 13.824 sebelumnya 13.937, Kecamatan Dimembe 18.461 sebelumnya 18.662, Kecamatan Likupang Barat 12.957 sebelumnya 13.098, Kecamatan Likupang Timur 13.234 sebelumnya 13.575, Kecamatan Kalawat 22.610 sebelumnya 23.271, Kecamatan Talawaan 15.753 sebelumnya 15.989, Kecamatan Likupang Selatan, 4.128 sebelumnya 4.151.(Day)

Share