Tujuh Larangan ASN saat Pemilu, Bawaslu Nyatakan sangsinya berat
Airmadidi (Kawanuasatu.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan himbauan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilu.
Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik mengingat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.
Dasar regulasinya pada UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.
Menurut Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minut Simon Awuy, melalui Komisioner Rahman Ismail sudah jelas bahwa netralitas ASN sangat ditekankan dalam Pemilu.
"keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,itu pelanggaran" ungkap Ismail ,senin(29/10/2018).
selaku koordinator Divisi Pengawasan, hubungan antar lembaga dan masyarakat,Ismail meminta agar larangan ini dipatuhi.
Merujuk PP no 53 tahun 2010 pasal 7
Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Tujuh larangan PNS di tahun politik.
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol
6. Dilarang foto bersama calon .
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.(Day)




