Minahasa Utara

Abutmen Jembatan Kuwil pecah dan retak,warga kuwil minta segera Hearing dengan DPRD

Tanggal: . Kategori Minut

Minut (Kawanuasatu.com)  --Rekonstruksi jembatan Kuwil yang ditata dalam APBD Minut tahun 2018 senilai Rp19.067.131.000, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja,sementara dalam pengerjaan.

Namun Pembuatan jembatan Kuwil di Desa Kuwil Kecamatan Kalawat Minahasa Utara (Minut) justru membuat warga cemas.

Kecemasan warga ini dikarenakan Abutment atau bangunan bawah jembatan yang terletak pada kedua ujung pilar – pilar jembatan, berfungsi sebagai pemikul seluruh beban jembatan, didapati kondisinya pecah-pecah dan retak.

Noch Sambouw, warga Kuwil yang juga berprofesi sebagai pengawas jembatan mendesak agar DPRD Minut kembali memanggil hearing kontraktor pelaksana proyek.

"Ini sangat memiriskan,pengecorannya retak retak terus ditutupi acian,Yang retak lebar sampai 2 Cm (Centimeter), berarti yang ditutup lebih besar lagi lubangnya,Ada patahan di bawah ini dan di atas,ini Kelihatan gagal konstruksi,"sembur Sambouw,kamis (1/11/2018).

Sambouw mengkritisi proses pembangunan jembatan yang sudah melalui tiga kali kajian namun gagal baik tipe sumuran untuk tiang tengah dan fondasi jembatan.

"itu berbahaya,Semoga kami dapat sampel untuk kami tes di laboratorium untuk dilihat berapa kekuatan campuran," ungkap Sambouw.

Sementara itu warga Kuwil Yan Wurangian menyatakan kekhawatirannya karena Jembatan ini untuk arus lalulintas.

"Warga khawatir resiko nanti yang akan dihadapi setelah jembatan jadi lalu jatuh, karena kami lihat bangunannya sudah retak-retak begini," kata Yan Wurangian.

Seperti diketahui Jembatan Kuwil menjadi salah satu sarana publik yang hancur saat bencana banjir di kota manado tahun 2014.

Adapun kontraktor pelaksana pembangunan jembatan Kuwil adalah PT Sumber Alam Sejahtera, konsultan perencana PT Anugerah Maesa Lestari dan konsultan pengawas PT Eljireh Abadi Konsultan.

Sementara, pihak kontraktor maupun pengawas belum dapat dimintai keterangan terkait laporan warga ini.(Day).

Share