Minahasa Utara

Pemdes dan Hukum Tua se Minut peserta Rakor Pengelolaan keuangan

Tanggal: . Kategori Minut

Minut (Kawanuasatu.com) -Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014

Hal inilah yang menjadi bahasan saat Dinas Sosial Minahasa Utara (Minut) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemdes dan Hukum Tua se Minahasa Utara.

Kepala Dinas Sosial Bobby Nayoan SH melalui Kabid Pemdes Dolly H.B.Kenap mengatakan pertemuan ini sangat penting.

"Mengolah keuangan harus sesuai aturan jangan sampai berurusan dengan hukum seperti  penyertaan modal bumdes dari kementrian harus ada analisa kelayakan usaha,begitu juga Surat pertanggung jawaban (SPJ )," Tutur Kenap.

Hal menarik lainnya yang terungkap saat rakor ada desa yang tidak ada SK pembentukan bumdes.

"Saat pemeriksaan BPK ditemukan ada desa tidak memiliki SK pembentukan Bumdes namun sudah mendapat penyertaan modal Bumdes,itu menyalahi aturan sehingga tahun 2019 nanti semua Hukum tua dan Pemdes wajib berkoordinasi dengan dinas terkait," kata Kenap.

Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Selain cara pengelolaan keuangan dalam rakor tersebut, juga dibahas mekanisme Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun , dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.(Day).

Share