Minahasa Utara

PT. MSM Dan TTN Komitmen Jalankan CSR Sesuai Aturan

Tanggal: . Kategori Minut

Airmadidi (Kawanuasatu)- PT. Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) yang merupakan anak cabang PT ARCHI Indonesia menyatakan, dana CSR perusahaan akan dijalankan sesuai dengan aturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Hal itu disampaikan Yustinus Hari Setiawan CSR Manager PT MSM dan TTN kepada sejumlah wartawan Rabu 23 Januari 2019. Sebanyak 13 Desa lingkar tambang di Minahasa Utara dan Kota Bitung menjadi prioritas pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 

“kalau dulu perusahaan bisa tutupi csr-nya, program seenaknya, tapi sekarang tidak bisa, sudah ada regulasinya. Semua itu harus mengacu pada strategi pembangunan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” jelas Yustinus.

Sampai saat pembangunan infrastruktur desa melalui dana CSR sudah terlihat jelas seperti, pembangunan kantor kepala desa, drainase, pengadaan air bersih, pembangunan gedung Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga bantuan stimulan bagi kelompok peternakan, pertanian termasuk kelompok usaha pembuatan orbox.

“ Tahun ini kami mulai menyelesaikan Project Multiyears walaupun ada yang sudah selesai dari tahun 2016 lalu, CSR Tahun 2018 kurang lebih 30 Miliar Rupiah (angka pastinya ada, saya lupa) diprioritaskan untuk Pendidikan, ekonomi, kesehatan, lingkungan dan infrastruktur yang initnya menunjang KEK Bitung-Minut dan KEK Pariwisata Likupang,” tambah Yustinus.

Sementara Humas PT MSM dan TTN Inyo Rumondor menjelaskan jumlah dana CSR bergantung pada hasil produksi perusahaan.

“hasil produksi emas PT MSM dan TTN setiap tahunnya bervariasi, mulai dari 150.000 Oz – 200.000 Oz dan dana CSR-nya sebesar 2% dari hasil tersebut,” jelas Rumondor.(han)

Share