Minahasa Utara

Pimpin Apel ASN, VAP Ingatkan ASN Soal SPT

Tanggal: . Kategori Minut

Minut (Kawanuasatu.com)- Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan S.Th (VAP) memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) di Lapangan Kantor Bupati Senin 25 Maret 2019.

Dalam apel tersebut, dirangkaikan dengan pencanangan pekan panutan membayar dan melaporkan Surat Pemberiatahuan Tahun SPT tahun 2019, kolaborasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung.

Pada kesempatan itu, Bupati VAP menyambut baik dan berterima kasih atas gagasan dan inovasi kantor pelayanan pajak Pratama Bitung, dengan pekan panutan tahun 2019. "ASN Minahasa Utara ataupun orang pribadi maupun badan usaha sebagai wajib pajak, wajib melaporkan pajaknya," kata bupati VAP. 

Dalam apel tersebut pula, Kepala KPP Pratama Bitung menyerahkan bukti pelaporan pajak bupati VAP untuk laporan pajak tahun 2018. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2019, sedangkan batas waktu bagi badan usah wajib pajak sampai 30 April 2019.

Kepala KPP Pratama Bitung dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada ASN Pemkab Minut yang sudah melaporkan pajaknya dan pihaknya tetap membuka pelayanan untuk melaporkan pajaknya di loket pelayanan di kawasan kantor bupati. (jo) 

 

Share