Minahasa Utara

Kuasa Hukum Beranggapan Tuduhan Kepada Kliennya Dipaksakan

Tanggal: . Kategori Minut

Minahasa Utara (ksc) - Kuasa Hukum terdakwa RM alias Ahmad dan DT alias Stil, yakni Nico Walone SH, Supriyanto Tahuma SH serta Allan Bidara SH beranggapan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada kliennya, seakan'dipaksakan'. 

"Terdapat beberapa kejanggalan, bahkan kami menilai pihak polres Minahasa Utara dalam hal ini penyidik kasus tersebut memaksakan kehendak," ujar Walone, Selasa.

Meski pun kasus tersebut sudah beberapa kali masuk ruang persidangan, bahkan sidang lanjutan pada Selasa (21/7) yang di pimpin majelis hakim David Pradiptya SH didampingi dua hakim anggota dengan  menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) guna mengkonfrontir para saksi mengisahkan sejumlah hal menarik.

"Sekalipun ada pembantahan, namun salah satu saksi saat diperiksa sempat mendengar suara atau teriakan kesakitan di ruang sebelahnya. Kami perkirakan pemeriksaan awal terhadap tersangka Ahmad," ujar Walone.

Tiga pengacara ini menganggap ada kejanggalan dalam menetapkan tersangka, sebut saja berawal dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad tanggal 22 Desember 2019, dilanjutkan keesokan harinya 23 Desember 2019. Oleh penyidik Ahmad, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Bisa dibayangkan sebut Walone, terdakwa Ahmad diamankan di Gorontalo tanggal 22 Desember 2019, kemudian di gelandang ke Mapolres Minut. Jelas memakan waktu belasan jam. 

"Sementara dalam BAP Ahmad tercantum tanggal 22 Desember 2019, diperiksa malam, dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 23 Desember 2019, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti apa yang menguatkan penyidik hingga berkesimpulan seperti itu," kata Walone bersama kedua pengacara.

Walone mengatakan, dalam sidang halnya disebutkan Ahmad, keterlibatan lelaki DT alias Stil. Stil kemudian diserahkan orang tuanya ke Polres Minut tanggal 23 Desember 2019, kemudian di BAP tanggal 24 Desember subuh.

"Menariknya lagi, Stil langsung ditetapkan tersangka. Mirisnya lagi, kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum. Sehingga kami mempertanyakan, ada apa ini sehingga kami selaku kuasa hukum yang dimandatkan keluarga tidak diperkenankan mendampingi klien," ujar Pengacara Nico Walone diiyakan Allan Bidara dan Supriyanto Tahuma.

Untuķ itulah kata Walone, selaku pengacara beranggapan pemeriksaan kasus pembunuhan korban Fredrik Sumuruk alias Brando medio Oktober 2018, yang diungkap Polres Minut pada Desember 2019 dengan tersangka RM alias Ahmad dan DT alias Stil seakan dipaksakan dan kini sudah beberapa kali disidangkan juga kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Keluarga Stil berharap, dalam sidang selanjutnya ada titik terang bilamana anaknya tidak melakukan hal itu dan menyerahkan semuanya dalam sidang.(MRT)

Share