KPUD - Bawaslu Minut Koordinasi Temuan Pelaksanaan Coclid
Minahasa Utara (ksc) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara bersama Bawaslu gerak cepat melakukan koordinasi terkait temuan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data (Coclid) yang tidak sesuai.
Ketua Divisi Perencanaan Data KPUD Minahasa Utara Dikson Lahope, di Airmadidi, Senin mengatakan, koordinasi ini menyangkut temuan Coclid yang dilayangkan lewat dua surat dari Bawaslu RI kepada KPU RI, dimana surat yang pertama pada 15 Juli dan surat yang kedua yaitu 18 Agustus 2020, yang saat ini ditindaklanjuti oleh KPUD Minahasa Utara dengan berkoordinasi Bawaslu setempat..
"Hari ini kami sudah klarifikasi terkait surat tersebut dimana memang benar Ada 18 temuan dilaporkan oleh teman-teman pengawas di desa dan kelurahan terkait pemilih pemula yang tidak sesuai data," ujar Lahope.
Dia mengatakan, KPUD Minahasa Utara telah menindaklanjuti surat Bawaslu RI, yang mana telah mengirimkan surat balasan resmi pada 13 Agustus 2020 lalu, terkait pemilih pemula.
"Klarifikasi itu sudah kami layangkan dimana memang benar terdapat kekeliruan data, dimana ada empat pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun yang sudah menikah tidak ada dalam daftar pemilih dan empat pemilih sebagai daftar pemilih khusus dimana pada Pemilu 2019 tidak ada dalam daftar serta empat pemilih dalam satu keluarga tidak memilih karena beda TPS yang Coclid itu sudah ditiindaklanjuti lewat surat resmi kepada bawaslu pada 13 Agustus 2020. Malah pada saat itu Bawaslu Minahaaa Utara sudah menanggapinya," kata Lahope menjelaskan.
Dia pun berterima kasih kepada Bawaslu Minahasa Utara telah menyurat yang dugaan temuan tersebut ternyata bukan hanya 18, namun ada 43 pemilih pemula tidak terdaftar dan 13 by name by adress untuk pemilih nerusia kurang 17 tahun tapi sudah menikah tidak terdaftar, juga 13 by name by adreas 18 tidak ada dalam daftar pemilih tahun 2019 juga empat keluarga beda TPS tidak memilih dan dasar temuan itu sudah dikalrifikasi oleh KPUD Minahasa Utara.
"Inilah bentuk komitmen dan tekat kami khususnya KPUD Minahasa Utara dan Bawaslu Minahasa Utara agar data pemilih terlaksana secara akurat dan terpercaya demi menjamin hak warga secara konstitusional terlindungi," ujarnya.
Dia mengatakan, kedepan lebih cermat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
Sementara Komisioner Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail mengatakan benar apa yang disampaikan pak Lahope terkait surat yang dilayangkan Bawaslu. Karena memang temuan tersebut didapat melalui sistem google drive pada tingkatannya.
"Bawaslu lewat tingkatannya akan lebih kerja keras membangun sistem jaringan terkait daftar pemilih. Namun memang kendala dilapangan ada sejumlah desa belum dapat terjangkau layanan internet, sehingga agak kesulitan dalam melakukan pengawasan daftar pemilih," ujar Ismail.
Ismail berharap, peran aktif masyarakat dalam mensukseskan Pilkada Minahasa Utara lebih ditingkatkan agar terlaksana dengan baik.
"Bagi masyarakat dapat mengecek daftar pemilih, agar tidak terjadi kendala saat hari H pencoblosan hak suaranya," ujarnya.(MRT)
