KPUD Minut Simulasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara (ksc) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara simulasi tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai peraturan KPU terkait protokol kesehatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Minut, Darul Halim, di Airmadidi, Kamis mengatakan, simulasi ini dilakukan agar pada saat pendaftaran nanti, calon Bupati dan Wakil Bupati Minut dan tim, sudah mempersiapkan tata cara pelaksanaan pendaftaran.
"Lewat simulasi ini kami mengundang perwakilan dari partai yang nantinya disampaikan kepada pasangan calon yang mendaftar di KPUD Minahasa Utara terkait peraturan KPU, tentang tahapan pendaftaran," ujar Halim.
Dalam konfrensi pers, Halim mengatakan, sebaiknya tidak ada arak-arakan masa untuk masuk di KPUD Minut.
"Nantinya yang hadir pada proses pendaftaran ini, kalau dikaitkan dengan arak-arakan ya sudah. Ini sudah sampaikan secara tegas ya, bahwa kami meminta partai politik untuk tidak arak-arakan, ya kami menghimbau agar benar-benar kita melaksanakan proses ini dengan memperhatikan protokoler covid 19," kata Halim.
Pada simulasi tadi pun kata Halim, sudah dijelaskan kepada perwakilan partai agar tidak membawa masa di kantor KPUD Minut.
"Untuk KPU ini sendiri tadi sudah disampaikan oleh pak ketua divisi teknis untuk bakal calon dan partai pengusungnya, itupun sifatnya dropping ya masuk di area kantor KPU, setelah itu kendaraan mereka itu sudah ada yang mengatur untuk ruangan, parkirnya dan ketertiban di luar kantor KPU," katanya menjelaskan.
Dia pun mengatakan, untuk diluar kantor KPUD Minut, sudah ada petugas keamanan yang nantinya dikerahkan dalam menjaga ketertiban.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan yang adalah wilayah kerja dari aparat hukum, dari aparat hukum yang nantinya akan menegakkan aturan yang tentunya di tengah pandemi seperti ini, karena teman-teman kita tahu bersama dasar-dasar aturannya seperti apa yang pasti KPU telah menegaskan kemarin dalam ruang rakor bersama untuk meminta partai politik untuk tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di kantor KPU Minahasa Utara," kata Darul menjelaskan.
Terkait protokol kesehatan kata dia, sudah ada keputusan KPU RI nomor 41 ayat 2 yang mengatur tentang rapid test, bahkan mengharuskan bakal pasangan calon itu untuk sweb.
"Jadi kami ingatkan bahwa pemenuhan persyaratan dapat diterima atau tidak akan diproses, kemudian pasangan calon mendapatkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan, tergantung sudah atau belum nya bakal pasangan calon tersebut diperiksa sweb, nantinya berproses dan sekiranya memang harus memenuhi unsur itu dan kemudian akan menunggu hasil," katanya.
"Karena ada prosedur tentang kewajiban bagi bakal pasangan calon yang akan datang langsung ke KPU untuk didaftarkan oleh partai politik apabila sementara menunggu hasil sweb, maka bakal pasangan calon ini akan mengikuti peneliti pendaftaran dan penelitian berkas apapun yang nanti menjadi frasa untuk pendaftaran itu melalui video conference. Dan itu wajib, kemudian juga harus disertai dengan surat resmi dari misalkan ada klinik atau dokter yang melakukan pemeriksaan secara mandiri bagi bakal pasangan calon. Nah apabila memang belum sama sekali, maka KPU berdasarkan keputusan KPU itu, nanti secara tegas tidak memberikan kesempatan kepada pasangan calon hadir tanpa ada surat pengantar kesehatan dari rumah sakit," katanya.
Jadi kata Halim, harus ada surat resmi dari koordinator tim dalam hal ini pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa akan menolak pemeriksaan kesehatan tersebut apabila bakal pasangan calon itu belum sampai dengan masa pendaftaran melakukan pemeriksaan kesehatannya.
"Pihak KPU memgikuti prosedur, apa yang dia putuskan melalui peraturan, itu akan tetap dijalankan, jadi semua ini apakah itu memenuhi syarat atau tidak, bukan kewenangan KPU tetapi kewenangan secara mutlak oleh tim pemeriksa kesehatan, apakah itu berdampak pada yang bersangkutan memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani atau tidak seperti diatur berdasarkan tahapan PKPU nomor 5 tahun 2020," ujarnya.
Selain itu kata Halim, terkait waktu pendaftaran pasangan calon, sudah ditetapkan waktunya dari tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020.
"Jadi KPU sekali lagi menegaskan tidak ada pengaturan tentang jam dan lain terkait pendaftaran calon, namun untuk bakal pasangan calon yang datang sudah ada waktu yang dimulai dari tanggal 4 dan 5, waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Nanti pada hari terakhir tanggal 6 itu, pendaftaran pasangan calon dibuka pukul 08.00 Wita sampai dengan 24.00 wita. Jadi tentang partai politik yang akan mengambil bagian untuk datang kapan saja sepanjang masih terbuka ruang dari tanggal 4 sampai tanggal 6 dan KPU tidak akan mengintervensi waktu pendaftaran, tapi kami ingatkan jangan sampai limit waktu jam 16.00 wita dan jam 24.00 wita.
"Apabila lengkap persyaratan pencalonan nya dan lengkap syarat calon, ya tetapi sudah melewati pukul 16.01 detik, maka pendaftaran itu kami nyatakan ditolak atau belum diterima pada saat diserahkan tanggal 4, kalau tanggal 4 itu kami belum terima yang bersangkutan atau partai politik itu bisa datang di tanggal 5 atau tanggal 6," katanya menjelaskan.
Bahkan kata Darul Halim, dokumen yang belum memenuhi syarat setelah diteliti hingga pukul 24.00 wita pada tanggal 6 September, kesimpulannya ditolak. Maka dokumen itu menjadi hak milik dari Komisi pemilihan umum kabupaten Minahasa Utara dan tidak dikembalikan," katanya.
Ketua KPUD Minut Stella Runtu mengatakan, tahapan pendaftaran pasangan calon, semuanya mengikuti protokol kesehatan covid 19 dan itu sudah menjadi aturan KPU.
"Kami tidak akan kompromi bagi pasangan calon maupun timnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti halnya masker, cuci tangan maupun jaga jarak," kata Runtu.
Seperti halnya dijelaskan Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Hendra Lumanauw, untuk dokumen pasangan calon, harus berada dalam berkas anti cairan.
"Kami akan menerima dokumen apabila berada dalam berkas anti cairan, setelah itu dokumen yang diterima akan disiram menggunakan cairan disinfektan. Bahkan untuk alat tulis berupa pulpen, diharapkan membawa sendiri, tapi kalau pun tidak, akan disiapkan oleh KPU tapi akan disterilkan dwngan menggunakan disinfektan," katanya.
Jadi kata Lumanauw, KPUD Minut tetap pada aturan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Minahasa Utara.(MRT)




