Minahasa Utara

Polsek Likupang Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Maliambao

Tanggal: . Kategori Minut

Minahasa Utara (ksc) -- Gerak cepat dilakukan anggota tim Polsek Likupang dibawah komando Kapolsek Iptu RJ Kasenda atas pembunuhan Pithein A Koris (53) warga Lindongan Satu Kecamatan Tagulandang di TKP Desa Marinsow Kecamatan Likupang Barat, Jumat Malam.

Atas laporan warga terhadap kasus tersebut, kurang lebih satu jam Tim Polsek Likupang langsung meringkus TSk berinisial JS (Jef).

"Tsk sudah kami amankan dan diserahkan kepada tim buser Polres Minahasa Utara untuk proses selanjutnya," ujar Kaolsek Likupang Karinda.

Kasus pembunuhan itu kata Karinda, sedang dalam penyelidikan terkait penyebab pembunuhan dan korban sudah bersama keluarganya.

"Atas kasus itu, Tsk dikenakan Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Kapolres Likupang Iptu RJ Karinda.(MRT)

Share