KPUD Minut Nyatakan Tiga Paslon Harus Melengkapi Dokumen
Minahasa Utara (ksc) -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara nyatakan tiga bakal pasangan calon masih harus melengkapi berkas dokumen yang dimaaukan pada pekan lalu.
Ketua KPUD Minut Stella Runtu di Airmadidi, Minggu mengatakan sudah pleno untuk dokumen pendaftaran calon yang dimasukkan dan telah menyerahkan pemberitahuan berkas syarat calon tidak lengkap.
"Yang kurang dan wajib dilengkapi dalam masa perbaikan dari tanggal 14, 15 dan 16 serta sudah kami sampaikan kepada tiga pasangan calon apa - apa yang harus diperbaiki," ujar Runtu.
Runtu mengisyaratkan, jika batas waktu yang ditentukan masih ada pasangan calon yang tidak memperbaiki berkasnya, otomatis tidak bisa lanjut dalam tahapan selanjutnya.
"Jadi harus diperbaiki berkas yang kurang, kalau pun sampai batas waktu yang ditentukan tidak diperbaiki, itu tidak bisa," kata Runtu.
Sementara Komisioner Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail mengatakan, semua dokumen perbaikan ada dari tiga pasangan calon. Seperti halnya bakal pasangan calon JG - KWL yaitu ada dokumen terkait pengadilan dimana ada redaksi yang harus diperbaiki, sedangkan bakal pasangan calon SGR yaitu terkait legalisir ijasah, sedangkan pasangan SS - JL harus melengkapi B2 KWK terkait dukungan partai politik.
"Terkait B2 KWK ini, semua bakal pasangan calon masih salah dan harus diperbaiki," katanya.
Ismail mengatakan, untuk semua pasangan calon harus melengkapi semua dokumen pasangan calon, kalau tidak maka tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai tahapan KPU.(MRT)
