Polres Minut Sosialisasi Perbup 45 Terkait Pencegahan Covid - 19
Minahasa Utara (ksc) -- Kepolisian Resort Minahasa Utara bersama TNI bekerjasama pemerintah, DPRD dan kejaksaan negeri sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 daerah setempat, Senin.
Wakapolres Minut Kompol Nomade Pitter Sasundame mewakili Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau kesempatan itu membuka sosialisasi Perbup nomor 45 tahun 2020.
"Siang hari ini kita bersepakat untuk mengeksekusi serta menjalankan peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 untuk penegakan disiplin protokol kesehatan covid - 19 di wilayah Minahasa Utara," ujar Wakapolres.
Dia mengatakan, setelah sosialisasi tersebut akan ada tindakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan perbut tersebut di wilayah Minahasa Utara.
"Semua komponen yang ada, menyatakan dengan ini pola operasi yustisi pada hari ini akan dimulai di wilayah kabupaten Minahasa Utara dan pihak eksekusi adalah Satpol PP yang di back up Kejaksaan Negeri Airmadidi," ujar Wakapolres menegaskan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara Olivia Mantiri yang hadir dalam sosialisasi itu mengatakan, untuk terus menjaga kondusifitas bagi masyarakat dalam hal protokol kesehatan, agar masyarakat di kabupaten Minahasa Utara lebih peduli dengan protokol kesehatan.
"Saya harap bagi mereka bisa lebih paham bahwa menggunakan masker adalah hal yang penting yang harus dilakukan ketika mereka keluar dari rumah, karena di kabupaten kota lain tingkat terjangkitnya virus Corona ini sudah sangat tinggi bahkan di kota-kota besar beberapa sudah mulai dilakukan kembali psbb dan kita puji tuhan di kabupaten Minahasa Utara masih dalam kondisi yang baik," ujar Mantiri.
Dia mengatakan, dekeluarkannya Perbup suatu hal yang sangat positif sehingga mengingatkan bahwa pandemi covid 19 dapat mengancam warga.
"Setelah di keluarkan perbup ini bekerja sama dengan pihak keamanan yang ada di kabupaten Minahasa Utara, akan menerapkan beberapa hal kepada masyarakat, ketika ada di kabupaten sendiri bahkan keluar dari kabupaten Minahasa Utara mampu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat yang lain," kata Olivia Mantiri.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Kepolisian republik Indonesia yang ada di kabupaten Minahasa Utara dan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Minahasa Utara yang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati, untuk dijalankan.
"Atas kesadaran kita bersama melalui perbup ini, kami masyarakat merasa nyaman untuk terus berkarya di kabupaten Minahasa Utara," ujar Olivia.
Usai sosialisasi, pihak Polres dibawah komando Kapolres Minahasa Utara langsung turun lapangan dengan menggelar sweeping masker bagi masyarakat pengguna jalan, tak terkecuali para pengusaha mauoun sopir angkot dan pengemudi kendaraan roda dua, maupun rosa empat bahkan lebih.
Adapun sanksi yang tertera dalam Perbup nomor 45 tahun 2020 yaitu
a. Bagi perorangan, akan diberi teguran lisan atau teguran tertulis, kemudian kerja sosial, selanjutnya denda administrasi sebesar Rp100 ribu dan bagi perorangan yang menyelenggarakan acara suka atau pun duka, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
b. Bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan faailitas umum, akan diberi teguran lisan atau teguran tulisan, denda administrasi sebesar Rp100 ribu, bahkan penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. Untuk pelaksanaan dan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud, dilakukan koordinasi antar instansi terkait yaitu TNI, Kepolisian maupun Satuan tugas kesehatan.(MRT)
