KPUD Minut Komitmen Jalankan Tugasnya Sesuai PKPU 10
Manado (ksc) -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara tetap komitmen menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
"PKPU 10 ini jelas dan itu kami laksanakan setiap tahapan," ujar Komisioner KPUD Minut Hendra Lumanauw dalam sosialisasi PKPU 10 tahun 2020 yang dilaksanakan di Swiss bell hotel Manado bersama yang dihadiri segenap wartawan, Minggu.
Pada tahapan pendaftaran yang lalu pun kata Lumanauw pihaknya merapkan protokol kesehatan dari masuk area KPU sampai didalam ruang pertemuan.
Bahkan teman - teman sendiri lihat kan waktu tahapan pendaftaran, buktinya pada tahapan itu kami melakukan sesuai peraturan dan memang ada kasus yang tidak kami perkenankan bakal calon untuk masuk karena belum ada hasil swab," ujar Lumanauw.
Lumanauw pun tetap optimis meski diperhadapkan dengan berbagai tugas sebagai penyelenggara, tetap memegang teguh amanah peraturan yang ada terkait protokol kesehatan.
"Coba teman - teman bayangkan, kami selaku penyelenggara Pilkada mulai dari desa/kelurahan, hingga kecamatan sampai kabupaten dan provinsi bahkan pusat, dengan berbagai tugas negara melaksanakan setiap tahapan, tapi kami juga harus diperhadapkan dengan masalah kesehatan yang harus kami urus? Ya, itulah karena ada aturan yang tertera, harus kami laksanakan," ujar Lumanauw menegaskan.
Jadi kata Lumanauw, pihaknya tidak ada pilih kasih terkait peraturan KPU nomor 10 ini, siapa pun dia, tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Dia pun menjelaskan, pada tahapan penetapan calon Bupati pada 23 September 2020 nanti hingga pencabutan nomor urut pada 24 September, tidak ada masa dari bakal pasangan calon untuk berkumpul ditempat pelaksanaan tahapan.
"Kami menghimbau, setiap bakal pasangan calon tidak mengajak banyak orang menyaksikan tahapan penetapan sampai pada pencabutan nomor urut, karena akan memberikan kontak erat, sehingga dapat mengabaikan protokol kesehatan," ujar Lumanauw menjelaskan.
Untuk pelangaran tersebut kata Lumanauw, ada sanksi bahkan tindakannya dan ketika KPU tidak dapat menjangkau pelanggaran itu, aparat kepolisian maupun TNI bahkan Satpol PP dapat melaksanakan tindakan.
"Kami mungkin bisa menjangkau pelanggar protokol kesehatan di area kantor KPU, tapi kalau sudah di luar area, itu mungkin tidak bisa kami jangkau dan dapat melaksanakannya itu ya, aparat gabungan," katanya.
Jadi kata Lumanauw, tahapan selanjutnya mulai dari penetapan calon, pencabutan nomor urut hingga kampanye sampai pada waktu pencoblosan, pihaknya tetap mengacu pada peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.(MRT)
