Kejari Minut Ungkap Kasus Korupsi Di Pegadaian
Minahasa Utara (ksc) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara ungkap kasus korupsi berjumlah kurang lebih Rp3.8 Milliar di pegadaian Airmadidi sekaligus periksa tersangka JK diduga salah satu pelaku penyelewengan dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Wydiastuti SH MH dalam konfrensi pers, Rabu mengatakan berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan JK telah lengkap dan selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini 11 November 2020 akan dilaksanakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh jaksa peneliti kepada jaksa penuntut umum," ujar Widyastuti.
Wydiastuti mengungkapkan dimana tersangka JK merupakan analis dari Pegadaian yang diduga melanggar pasal 2, pasal 3 undang - undang pidana korupsi.
Dia pun menceritakan kronologis penyelewengan dana oleh tersangka JK dimana menyalurkan 20 kredit yang tidak sesuai ketentuan. Ke 20 nasabah kredit tersebut sebelumnya telah lunas yang kemudian diajukan kembali oleh tersangka. Jadi seolah - olah ke 20 nasabah tersebut orang lama telah mengajukan kredit, sesungguhnya orang lama ini tidak lagi mengajukan, istilahnya kredit fiktif.
Atas kasus korupsi yang telah merugikan uang negara sejumlah kurang lebih Rp3.8 milliar ini pun belum ada tersangka lain. Menurut Wydiastuti untuk pengembangan kasus dilihat dalam fakta persidangan.
Menurut Wydiastuti, kasus korupsi tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri Airmadidi.
Sementara disinggung terkait kasus korupsi lainnya, Wydiastuti mengungkapkan untuk tahun berjalan ada dua kasus yang telah ditangani pihak Kejari Airmadidi.
"Ada dua kasus korupsi dimana yang satu dalam penanganan penyidikan dan yang satu kasus dalam penyelidikan," ujar Wydiatuti menjelaskan.(MRT)
