Minahasa Utara

Kejari Minut Gelar Pemusnahan Babuk

Tanggal: . Kategori Minut

Minahasa Utara (ksc)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) gelar perkara pemusnahan barang bukti (Babuk) tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap, berlangsung di lapangan parkir kantor setempat, Rabu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, ada beberapa Babuk yang dimusnahkan yaitu berupa senjata tajam, uang palsu 29 lembar pecahan 100 ribu dan 40 lembar pecahan 50 ribu dengan total pecahan 3,9 juta, narkotika jenis sabu seberat 10,10 gram serta pakaian korban penganiayaan dan kasus cabul. 

"Dalam setahun, Kejari bisa dua hingga tiga kali melakukan pemusnahan babuk yang terdiri dari 12 perkara pidana umum (pidum) dan dua perkara Narkotika sejak September hingga Desember 2020," ujar Widyastuti.

Widyastuti didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Minut, Natalia Katimpali SH menjelaskan, sepanjang tahun 2020 ini, perkara yang diterima masih didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan. 

"Untuk kasus pencabulan, 60% pelaku didominasi oleh orang terdekat korban. Kasus-kasus ini dipicu oleh minuman keras sehingga terjadi tindak pelanggaran hukum," kata Widyastuti menjelaskan.

Kegiatan pemusnahan Babuk ini turut disaksikan oleh masing-masing perwakilan Polres Minut, Pengadilan Negeri Airmadidi, Pemkab Minut dan tokoh agama.(MRT)

Share