PT MSM - Warga Tatelu Sepakati Tujuh Point
Minahasa Utara (ksc) - PT Meares Soputan Mining (MSM) dibawah managemen ARCHI bersama warga Tatelu dalam wilayah pertambangan rakyat, sepakati tujuh poin terkait pengelolaan batu emas di Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, Sulut, yang berlangsung di Polres setempat, Senin.
Kesepakatan kedua pihak tersebut disaksikan langsung Plh Bupati Minahasa Utara, Jimmy Kuhu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace KD Rahakbau, Dandim 1310 Bitung/Minut Letkol Inf Benny L, Ketua DPRD Minut Denny Lolong yang sekaligus menandatangani kesepakatan itu.
"Setelah menandatangani kesepakatan itu, selaku Polres Minut bersama unsur TNI berharap, tidak ada lagi polemik yang terjadi di wilayah pertambangan tersebut. Jadi antara PT MSM dan masyarakat penambang dapat bekerja sesuai porsinya," ujar Kapolres Minut sekaligus pemrakarsa pertemuan kedua pihak.
Kapolres mengatakan, ketika ada polemik setelah kesepakatan ini ditandatangani, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Dandim Bitung Letkol Inf Benny L pun kesempatan itu mengungkapkan bila pihaknya tidak memihak pada pihak perusahaan maupun masyarakat yang berada dalam wilayah pertambangan rakyat.
"Siapa pun baik itu pihak PT MSM maupun WPR yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, akan di tindak tegas. TNI selalu bersama rakyat, tapi rakyat yang mana dulu. Kalau rakyat yang tidak taat aturan, pasti akan ditindak, tapi kalau rakyat yang taat aturan, pasti kami ada bersama rakyat. Yang jelas harus berjalan sesuai aturan dan kesepakatan ini harus selesai hari ini juga," ujar Dandim menegaskan.
Plh Bupati Minahasa Utara Jimmy Kuhu mengatakan, pemerintah setempat terkait pertambangan hanya boleh melakukan pengawasan karena berada dalam wilayahnya. Namun terkait pertambangan itu dalam rana pemerintah provinsi.
Sementara Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Lolong mengatakan, dewan Minut sebatas fungsi pengawasan dan berharap ada kesepakatan bersama antara PT MSM maupun WPR.
Adapun tujuh poin kesepakatan yang juga ditandatangani PT MSM maupun perwakilan WPR yaitu
a. Eksplorasi yang dilaksanakan PT MSM/TTN tidak mengganggu wilayah pertambangan rakyat.
b. ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi, maka masyarakat atau penambang/pemilik lahan, dapat mengkomunikasikan dengan pihak PT MSM/TTN dengan baik dan pihak MSM/TTN akan memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut.
c. Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya ke pihak PT MSM/TTN. Jika terjadi maka akan ada proses hukum kepada yang memberikan tekanan.
d. Pihak penambang harus memperpanjang izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun ini, karena izin berlaku tahun ini.
e. Pihak penambang yang memiliki izin WPR tidak diperbolehkan memasuki wilayah kontrak karya PT MSM/TTN dan sebaliknya pihak PT MSM/TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR.
f. Untuk kedalaman penambangan, untuk PT MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR diberikan kewenangan hanya 100 meter sesuai peraturan perundang - undangan.
g. Penambangan yang dilakukan oleh WPR dan PT MSM/TTN jika mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun pihak PT MSM/TTN yang menandatangani kesepakan itu yaitu Presiden Direktur PT MSM/TTN David Sompie sementara dari pihak WPR yaitu Ketua Koperasi Batu Emas Tatelu yang juga anggota DPRD Provinsi Hendri Walukow bersama tiga perwakilan masyarakat WPR diantaranya Ibu Lim A T, Novry Dotulong dan Agustian T serta Kapolsek Dimembe Iptu Fadly, Camat Dimembe Ansye Dengah, Danramil Dimembe Peltu Alexander Sudirman serta Hukum Tua Tatelu Jhon Lausan.(MRT)
