Minahasa Utara

Kejari Minut Amankan Uang Negara Rp661.340.121

Tanggal: . Kategori Minut

Minahasa Utara (ksc) - Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari) Minahasa Utara (Minut) amankan uang negara senilai Rp661.340.121 yang dikembalikan oleh pelaksana kegiatan untuk pembangunan RS Maria Walanda Maramis tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Fanny Widyastuti SH MH dalam konfrensi pers di Airmaddi, Rabu mengatakan, PT Inti Sela Permai dengan itikad baik telah mengembalikan uang negara sebesar Rp661.340.121 ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

"Uang negara yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut adalah untuk pembangunan Gedung Operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis tahun 2018 dimana pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis ini dengan anggaran sebesar Rp9.358.062.438," ujar Widyastuti.

Dia mengatakan, pengembalian uang negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara sebanyak sebesar Rp661.340.121.

"Pengembalian uang negara ini berkat pengembangan dari penyelidikan lanjutan dari Pembangunan Gedung Covid tahun 2020, dimana didapatkan hasil pengembangan dimana pembangunan Gedung Covid 2020 untuk Pembangunan lantai dasar utamanya ada pada tahun 2018 dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Kejari Minut dan pihak Inspektorat," ujar Widyastuti menjelaskan.

Kajari pun tak menampik bila usaha penyelamatan uang negara tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI, agar pihak Kejari Minut dapat berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Konfrensi pers tersebut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berupa Senjata Tajam (Sajam) pada bulan Januari  Maret 2021 Sebanyak 14 perkara Berupa Pisau, Parang, Samurai, Bambu, Pakaian Korban Pembunuhan.

Selanjutnya pemusnahan Narkotika/Psikotropika/Obat-Obatan Terlarang Bulan Januari  Maret 2021 Sebanyak 4 Perkara, Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-Shabu Sebanyak 1,6 Gram Dan 1 Perkara Obat-Obatan Terlarang Dengan Jumlah Obat Trihexipendil Sebanyak 16 Butir.(MRT)

Share