Minahasa Utara

DPRD Minut Tetapkan Perda Protokol Kesehatan Covid -19

Tanggal: . Kategori Minut

Minahasa Utara (ksc) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II Atas Rancangan Peraturan Daerah, berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Lolong, di dampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan dihadiri langsung Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin W Lotulong juga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah Jimmy Kuhu dan sejumlah Pimpinan Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ranperda  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  ini sudah di terima menjadi Peraturan Daerah," ujar Lolong.

Lolong mengatakan, masing-masing Fraksi diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Klabat; telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda beterima kasih kepada pimpinan DPRD beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang telah bekerja keras dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat Minut.

“Pemerintah mengapresiasi DPRD Kabupaten Minut melalui Panitia Khusus yang telah membahas dan mengoreksi Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minut," ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati mrngatakan Perda yang sudah ditetapkan ini akan diterapkan dalam proses pencegahan maupun penindakan.

"Yang sebelumnya penerapan protokol kesehatan melalui peraturan dari kepolisian, sekarang kita sudah memiliki Peraturan daerah untuk diterapkan kepada masyarakat. Penanganan Covid ini tidak main-main, dengan Perda ini sangat tepat untuk Minahasa Utara dalam mencegah berkembangnya Covid-19," kata Bupati.

Bupati berharap, seluruh masyarakat Minahasa Utara untuk terus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan disiplin memakai masker, mencuci tangan maupun menjaga jarak serta memghindari berkerumunnya masa.(MRT)

Share